GridStar.ID - Anggota BPJS Kesehatan ternyata bisa ditambah loh!
Jika hadir anggota keluarga baru yang belum tercatat di KK atau keluarga inti.
Penambahan anggota keluarga ini sudah diatur di dalam BPJS Kesehatan, bagaimana cara daftarnya?
Penambahan anggota keluarga di BPJS Kesehatan bisa dilakukan untuk peserta BPJS PPU (Pekerja Penerima Upah) dan BPJS mandiri.
1. BPJS PPU (Pekerja Penerima Upah)
Aturan BPJS Kesehatan, peserta PPU yang ditanggung adalah suami istri sah dengan maksimal 3 anak dengan kriteria:
a. Tidak atau belum pernah menikah
b. Tidak atau belum memiliki penghasilan sendiri
c. Belum berusia 21 tahun atau berusia 25 tahun jika masih melanjutkan pendidikan formal
d. Jika anak pertama hingga ketiga sudah tidak memenuhi syarat di atas, posisinya digantikan anak urutan berikutnya
2. BPJS Mandiri
Peserta BPJS Mandiri
Syarat penambahan anggota baru peserta BPJS Kesehatan mandiri adalah:
a. Kartu keluarga
b. KTP
c. Foto berwarna ukuran 3x4 kecuali balita
d. Bukti kepemilikan bank. (*)
Baca Juga: Bukan Karyawan Perusahaan? Seseorang Bisa Daftarkan Diri di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Tata Caranya