Bukan Karyawan Perusahaan? Seseorang Bisa Daftarkan Diri di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Tata Caranya

Jumat, 25 November 2022 | 09:01
Kompas.com

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan memberikan beberapa jaminan bagi para pesertanya.

Peserta akan mendapatkan beberapa manfaat sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja hingga Jaminan Kematian.

Tak hanya mereka yang bukan pekerja di sebuah perusahaan yang bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Wirausaha, freelancer dan pekerja paruh waktu juga bisa mendaftar sebagai peserta meskipun tanpa ikatan kerja.

Mereka akan masuk ke dalam peserta bukan penerima upah (BPU).

Bagaimana cara untuk mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan bagi BPU?

1. Klik portal layanan pendaftaran di sini

2. Pilih : “Pendaftaran Peserta” dan pilih Individu (Pekerja BPU)

3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR

4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran

Baca Juga: Kabar Gembira, Biaya USG Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Syaratnya! Ibu Hamil Wajib Tahu

5. Isi data individu (Pekerja BPU)

6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email

7. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya