Iuran Dibayar Pemerintah, Ini Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI BPJS Kesehatan

Minggu, 27 November 2022 | 09:45
Kompas.com/Luthfia Ayu

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID - BPJS Kesehatan memiliki beberapa program yang diberikan kepada masyarakat.

Salah satunya adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Mereka yang menerima adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya akan dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk penerima Bantuan kesehatan ini antara lain:

Bagaimana cara mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JK?

Baca Juga: Gratis Ditanggung Pemerintah! Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI

Sementara itu, bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, dapat membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada dinas sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam DTKS sesuai ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2015 dan Permensos Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.

Peserta yang tidak terdaftar dalam DTKS, bisa membawa surat keterangan tidak mampu dan akan dimasukkan ke DTKS dari keluraharan/desa setempat. (*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com