Kabar Gembira, Biaya USG Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Syaratnya! Ibu Hamil Wajib Tahu

Kamis, 24 November 2022 | 16:02
dok.TribunJogja

Biaya USG ditanggung BPJS Kesehatan

GridStar.ID - BPJS Kesehatan tanggung biaya USG?

Ibu hamil wajib tahu nih, apakah biaya USG ditanggung BPJS Kesehatan?

Simak yuk informasinya berikut ini!

Kehamilan perlu diperhatikan dengan pemeriksaan rutin termasuk USG.

USG merupakan ultrasonografi di mana gelombang suara akan memantulkan dan mengembangkan gambar ultrasound sehingga ibu bisa melihat bentuk janin.

USG bisa memperlihatkan perkembangan bayi dari masa ke masa.

Biaya USG diketahui bervariasi mulai dari Rp100 hingga Rp700 ribu.

Namun, apakah biaya USG juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Melansir dari Nakita.id, ternyata biaya USG bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat USG ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Pemeriksaan USG berdasarkan rekomendasi Faskes tingkat satu sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan, apabila ibu hamil dalam kondisi tertentu maka direkomendasikan USG.

Baca Juga: Hamil Lagi di Usia 45 Tahun, Annisa Trihapsari Pamer Foto Calon Bayinya dalam Perut, Istri Sultan Djorghi Singgung Kata-Kata Ini

2. USG bisa dilakukan di Faskes 1 yang menyediakan layanan USG, tapi jika tidak ada maka akan dirujuk ke Faskes 2 atau rumah sakit.

Ibu bisa melakukan USG di rumah sakit dengan syarat membawa rujukan dari Faskes 1.

3. Biaya USG tidak ditanggung BPJS jika ibu inisiatif membayar sendiri.

4. Biaya USG tidak ditanggung BPJS jika USG dilakukan tidak ditempat Faskes yang sudah ditentukan. (*)

Baca Juga: Jalani USG Sendirian Tanpa Suami, Jessica Iskandar Keluhkan Sakit yang Dialaminya Saat Mengandung El Barack Terulang Lagi, Di Mana Vincent Verhaag?

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber Nakita