Ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan, Karyawan Wajib Tahu Syarat dan Caranya!

Rabu, 23 November 2022 | 17:31

Ilustrasi buruh protes atas PHK yang mereka terima

GridStar.ID - Baru-baru ini badai layoff dan PHK terjadi di sejumlah perusahaan.

Untuk para karyawan, ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan mulai 2022.

Pogram Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini adalah program baru BPJS Ketenagakerjaan.

Apa itu JKP BPJS Ketenagakerjaan? Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Program ini diberikan untuk para pekerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layar pada saat kehilangan pekerjaan seperti dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id via Kompas.com.

Pekerja diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko pemutusan hubungan kerja sambil mencari pekerjaan baru.

Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Manfaat dari JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta yang belum kembali bekerja setelah di-PHK memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja.

Manfaat ini bisa diperoleh jika peserta sudah memenuhi masa iur program JKP yakni sedikitnya 12 bulan dalam 24 bulan dan terlah membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut.

Manfaat dari JKP BPJS Ketenagakerjaan ini bisa berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Baca Juga: Tak Perlu Takut Lagi Kelupaan bayar Iuran BPJS Kesehatan, Ini Cara Aktifkan Fitur Autodebet dengan Mudah

BPJS Ketenagakerjaan akan menyediakan uang tunai sedangkan Kementerian Ketenagakerjaan membantu akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja untuk peserta.

Begini skema uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan dari uang tunai yang diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah:

45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama

25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya

Batas upah maksimal yang diperhitungkan sebesar Rp 5 juta.

Iuran JKP BPJS Ketenagakerjaan

JKP BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan.

Melansir dari Kompas.com, besaran iuran JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 0,46 persen dari upah sebulan, yang bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.

Iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat yakni sebesar 0,22 persen dari upah sebulan.

Artinya, sebagian dari iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan ditanggung pemerintah.

Sedangkan sumber pendanaan JKP merupakan rekomposisi dari iuran program JKK dan JKM, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. iuran JKK direkomposisi sebesar 0,14 persen dari upah sebulan, sehingga iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko berubah.

2. iuran JKM direkomposisi sebesar 0,10 persen dari upah sebulan, sehingga iuran JKM menjadi sebesar 0,20 persen dari upah sebulan.

Demikian Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS yang termasuk termuat dalam PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan. (*)

Baca Juga: Mudah Banget! Cara BPJS Checking untuk Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan via JMO, Website, dan SMS

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Kompas

Baca Lainnya