Cara Klaim Subsidi Kacamata Melalui BPJS Kesehatan, Penuhi Persyaratan Ini

Selasa, 22 November 2022 | 23:00
KOMPAS/Zulfikar

Aplikasi BPJS kesehatan

GridStar.ID - BPJS Kesehatan memberikan berbagai macam fasilitas kesehatan dan perawatan untuk para pesertanya.

Salah satu fasilitas yang bisa didapatkan adalah klaim subsidi kacamata.

Subsidi kacamata ini bisa dimanfaatkan peserta untuk melakukan pemeriksaan dan mengganti kacamatanya.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan klaim subsidi kacamata BPJS Kesehatan antara lain:

1. Sesuaikan harga kacamata

Setiap kelas memiliki besaran subsidi yang berbeda.

Untuk kelas 3 akan diberikan subsidi sebesar Rp 150.000.

Kelas 2 sebesar Rp 200.000.

Subsidi untuk kelas 1 akan diberikan sebesar Rp 300.000.

2. Ukuran lensa

Karena BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.

Baca Juga: Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), Iuran Ditanggung oleh Pemerintah

3. Waktu klaim

Klaim kacamata bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai dengan indikasi medis.

Berikut ini cara klaim subsidi kacamata:

1. Datanglah ke Puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes 1. Di sana mintalah rujukan ke poli mata.

2. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS.

Yaitu periksa mata sesuai prosedur dari poli yang ada.

3. Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

4. Legalisir atau verifikasi resep kacamata ke loket RS.

5. Kemudian langsung datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata yang diinginkan.

Syarat untuk melakukan transaksi ini hanya membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan. (*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com