Wajib Tahu! Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dan Waktu Cairnya

Jumat, 04 Agustus 2023 | 15:00
kompas.com

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Jaminan Hari Tua (JHT) berbeda denganJaminan Pensiun (JP) pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, Jaminan Hari Tua adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang berbeda dengan Jaminan Pensiun BPJS, meski keduanya sama-sama diperuntukkan bagi pekerja penerima upah.

Tak ayal, pertanyaan mengenai perbedaan JHT dan JP sering membingungkan bagi para pekerja.

Apa bedanya BPJS Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua?

JHT BPJS Ketenagakerjaan Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

JHT berbeda dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Praktis, manfaat Jaminan Hari Tua dan Manfaat Jaminan Pensiun juga berbeda.

Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Manfaat jaminan hari tua dapat diambil kapan?

Adapun uang tunai dari manfaat Jaminan Hari Tua dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian.

Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta :

Baca Juga: Begini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online dengan Aplikasi JMO

Sedangkan uang tunai yang dibayarkan sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Berbeda dengan JHT,

Jaminan Pensiun BPJS adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Apakah Jaminan Pensiun bisa dicairkan sekaligus?

Manfaat Jaminan Pensiun yakni berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.

Manfaat tersebut bisa berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai:

Besarnya pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan ditentukan berdasarkan formula tertentu. Adapun manfaat ini juga bisa berwujud uang tunai yang diterima sekaligus yang besarnya merupakan akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya.

Tag

Editor : Rahma

Sumber kompas