Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), Iuran Ditanggung oleh Pemerintah

Selasa, 22 November 2022 | 12:02
DOK. BPJS KESEHATAN

Bak Petir di Siang Bolong, Iuran BPJS Naik Lagi Hampir 100 Persen Per 1 Juli 2020, Serta BPJS akan Hapus Sistem Kelas dan Menggantinya Menjadi 1 Kelas Standart Lantaran Dianggap Tak Sesuai dengan Undang-undang

GridStar.ID - BPJS Kesehatan memiliki beberapa jenis kepesertaan.

Selain jalur mandiri di mana peserta harus membayar iuran secara rutin, ada juga peserta BPJS Kesehatan yang menerima bantuan dari pemerintah.

BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) ini merupakan layanan untuk peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

Iuran per bulan bagi peserta BPJS Kesehatan PBI akan dibayarkan oleh pemerintah.

Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk peserta BPJS Kesehatan PBI:

  • WNI
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cara daftar BPJS Kesehatan PBI

Cara daftar BPJS Kesehatan PBI telah diatur dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019, pendaftaran peserta PBI BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Download Kartu BPJS Ketenagakerjaan dengan Dua Cara Mudah Ini

"PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial yang ditetapkan oleh menteri," tulis Pasal 4 Ayat (1) Permensos Nomor 21 Tahun 2019.

Berikut cara daftar BPJS Kesehatan PBI:

  • Pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial kabupaten/kota sesuai kriteria yang telah ditentukan pemerintah pusat.
  • Kepesertaan akan ditetapkan oleh Menteri Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Masyarakat juga bisa melakukan penggantian, penghapusan, atau penambahan kepesertaan BPJS Kesejatan PBI.

Penggantian data kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri Sosial.

Kemudian ditetapkan oleh Menteri Sosial setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan menteri atau pimpinan lembaga terkait.

Verifikasi dan validasi penggantian data kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dilakukan setiap 6 bulan dalam tahun anggaran berjalan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulCara Daftar BPJS Kesehatan PBI, Iuran Gratis Ditanggung Pemerintah

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya