Tak Sabar Ingin Cepat ke Persidangan, Nikita Mirzani Sesumbar Bakal Bongkar Fakta yang Sebenarnya Soal Dito Mahendra, Nyai Tak Terima Terancam 12 Tahun Penjara

Jumat, 04 November 2022 | 13:32
kolase TribunBali

Nikita Mirzani ditahan

GridStar.ID-Setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra, Nikita Mirzani resmi ditahan.

Nikita Mirzani resmi ditahan sejak kemarin Selasa (25/10).

Dua hari mendekam di penjara, sosok Nikita Mirzani hingga kini masih menjadi sorotan.

Tak sedikit warganet yang justru mengaku senang, lantaran Nikita Mirzani kini berhasil di penjara.

Meski telah seminggu berada di Rutan Serang, nyatanya kasus Nikita Mirzani masih jadi pembahasan hangat.

Ditambah lagi, Nikita Mirzani memang sempat menolak ditahan hingga membuat keributan.

Kasus tersebut pun bak menjadi kasus besar, apalagi baru terungkap bila Nikita Mirzani sampai dikawal 40 jaksa saat penangkapan.

Hukuman Nikita Mirzani itu tampak disorot oleh pengacara kondang, Hotman Paris.

Hotman Paris mengungkapkan bahwa dirinya baru mendapatkan informasi bahwa Nikita Mirzani disangkakan satu pasal dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor dan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun," ungkap Hotman Paris Hutapea di acara Pagi Pagi Ambyar Trans TV.

Baca Juga: Tertawakan di Atas Ubun-Ubun, Dewi Perssik Terbahak Tahu Nikita Mirzani Dibui: Support? Enggak!

Namun, Hotman Paris tidak serta-merta membenarkan penerapan pasal dengan ancaman hukuman yang tinggi dalam kasus Nikita Mirzani.

Hotman Paris lantas meminta Dito Mahendra selaku pelapor membuktikan kerugian materiil yang benar-benar diterimanya imbas perbuatan Nikita.

"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor ini benar-benar mengalami kerugian materiil atau tidak. Jadi nama tercemar dan menimbulkan kerugian materiil," terangnya.

Hotman tetap meralat ucapannya tentang penahanan Nikita Mirzani atas dugaan pelanggaran UU ITE setelah melihat daftar pasal yang dikenakan.

"Begitu saya tahu pasal apa saja yang dikenakan, langsung saya hapus postingan-nya. Kan sudah terjawab kenapa Nikita ditahan," ucapnya lagi.

Diketahui Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota atas dugaan pencemaran nama baik.

Kemudian Nikita Mirzani disangkakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP dalam laporan Dito Mahendra.

Sementara itu pihak Nikita Mirzani justru ingin cepat menjalani persidangan.

Pasalnya saat sidang nanti, Nikita Mirzani mengaku akan membongkar fakta yang sebenarnya.

"Saya minta ada kepastian hukum, artinya kita minta supaya segera dilimpahkan perkara ini ke pengadilan," ucap Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita Mirzani dilansir dari tayangan Inser Kamis (03/11).

Fahmi Bachmi menegaskan bahwa Nikita Mirzani sudah siap untuk menghadapi sidang atas kasusnya dengan Dito Mahendra itu.

Baca Juga: Usai Pizza, Nikita Mirzani Traktir Satu Rutan Nasi Padang 700 Bungkus, Fitri Salhuteru Kewalahan!

Fahmi Bachmid pun menyebut Nikita Mirzani akan mengungkapkan semua hal terkait permasalahan ini di hadapan majelis hakim.

"Yang jelas Niki sudah siap, karena bagi Niki ini harus diungkap semua yang sebenarnya seperti apa," tuturnya.

Fahmi Bachmid dengan tegas mengatakan pihaknya akan membongkar semuanya di Pengadilan nanti.

"Kita fight di persidangan kita akan buka-bukaan bongkar-bongkaran secara hukum ya," tegasnya.

Fahmi Bachmid berharap kasus yang menimpa Nikita Mirzani ini tidak berlarut-larut dan dapat segera mendapatkan kepastian hukum.

"Saya minta supaya segera dilimpahkan saja, nggak usah berlarut-larut, karena harus ada kepastian hukum buat seseorang yang menjadi tersangka seperti itu," pungkasnya.

(*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Sripoku.com

Baca Lainnya