Bak Tak Jera di Dalam Jeruji Penjara, Nikita Mirzani Mau Penjarakan Nindy Ayunda hingga Kiki The Potters Gegara Hal Ini

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:15
Kolase GridStar.ID

Nikita Mirzani dan Nindy Ayunda

GridStar.ID - Nikita Mirzani ditahan akibat kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Kini, dia menyeret nama Isa Zega, Maudy Ayunda dan Kiki The Potters.

Diketahui, Nikita Mirzani sempat melaporkan Kiki The Potters pada Maret 2022 silam.

Hal ini diungkap kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid ketika menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan.

Berdasarkan laporan tersebut terkait kasus kasus fitnah di media elektronik yang membuat Kiki ditetapkan sebagai tersangka.

Kini, setelah masuk Sel, Nikita bersuara lantaran kasusnya dinilai mandek sampai saat ini.

Sayangnya, Nikita kini telah dilakukan penahanan buntut kasusnya dengan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik.

"Ada beberapa pesan dari Nikita yang ingin disampaikan kepada Polres Metro Jakarta Selatan," kata Fahmi Bachmid, Jumat (28/10).

Kasus tersebut pun laporan Nikita Mirzani terhadap Kiki The Potters yang membuat sang vokalis ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah sejak Maret 2022 seseorang menjadi tersangka, tapi tidak jelas prosesnya sampai detik ini," ucap Fahmi.

"Nikita meminta supaya kepolisian menegakkan dengan cara yang sama, sebagaimana yang telah menimpa dirinya," imbuh Fahmi Bachmid.

Baca Juga: Borong Pizza Rp10 Juta Traktir Satu Rutan, Nikita Mirzani Bagi-Bagi 700 Orang: Selamat Makan Semuanya

Sebagai informasi, Nikita Mirzani melaporkan Kiki The Potters pada 11 Mei 2021 atas dugaan fitnah dengan pengaduan palsu.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, Kiki The Potters sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Maret 2022 atas laporan Nikita Mirzani.

Tidak hanya Kiki, Isa Zega turut dilaporkan oleh Nikita Mirzani yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Kiki juga menanggapi penetapan status tersangka terhadap dirinya.

Namun dirinya merasa bingung saat ditetapkan tersangka.

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Tidak sendiri, ia membawa korban dan pelapor kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopir Nindy Ayunda, Sulaeman.

Kuasa hukum Nikita Mirzani ini juga menegaskan maksud dan tujuannya menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengawal laporan kliennya terhadap Nindy Ayunda, kekasih Dito Mahendra, untuk mendapatkan keadilan hukum.

"Ikut mengawal proses seseorang mencari keadilan di dalam proses ini," kata Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10).

Kemudian, Fahmi menegaskan jika Nikita Mirzani juga memiliki pesan terkait kasus penyekapan yang diduga dilakukan Nindy Ayunda terhadap mantan sopirnya.

"Niki hanya menyampaikan sesuatu, nanti sebentar akan saya sampaikan bahwa ada beberapa pesan dari Nikita di sampaikan kepada Polres Metro Jakarta Selatan bahwa tolong dia punya laporan sudah sejak Maret," ujar Fahmi Bachmid.

Baca Juga: Mendekam di Balik Jeruji Penjara, Nikita Mirzani Borong Pizza untuk Warga Rutan, Asisten Nyai Pamer Harga Fantastis

Nikita meminta agar polisi segera melakukan tindakan terkait kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda terhadap mantan sopirnya, Sulaeman.

"Nikita meminta supaya proses penegakan hukum itu kepolisian itu menegakkan dengan cara yang sama sebagaimana yang telah menimpa dirinya itu pesan kepada saya ada beberapa laporan polisi dan ini yang paling catatan dia jadi tersangka," tegas Fahmi.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, menjadi korban dugaan penyekapan oleh Nindy Ayunda.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

(*)

Editor : Rahma

Sumber : Banjarmasin Post

Baca Lainnya