Atta Halilintar Dipolisikan, Suami Aurel Rugikan Korban Rp28 Miliar Gegara Lelang Bandana di Trading Net89

Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:30
Tangkap layar YouTube AH

Atta Halilintar

GridStar.ID - Kabar mengejutkan datang dari suami Aurel Hermansyah.

Atta Halilintar dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tanpa izin melalui media elektronik.

Pemilik Robot Trading Net89, Reza Paten melaporkannya dengan sejumlah korban lain.

Para korban didampingi kuasa hukum datang ke Mabes Polri pada Rabu, (26/10/2022).

Akibatnya, para korban mengalami kerugian dengan total Rp28 Miliar.

Zainul Arifin mengatakan, ada ratusan orang pelaku yang diduga terseret dalam kasus ini, termasuk para publik figur.

Salah satu publik figur yang terlibat menerima aliran dana yaitu Atta Halilintar.

"Kalau Atta Halilintar diduga melelang bandana ya Rp2,2 Miliyar dari foundernya Net89, Reza Paten," ungkap Kuasa Hukum, Zainul Arifin, saat ditemui Grid.ID di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Dimana uang dari lelang bandana melalui Atta Halilintar kepada Reza Paten tersebut digunakan untuk membangun masjid.

"Nah ini kan hasil uang yang dikasih oleh Reza Paten itu kepada Atta Halilintar bentuknya adalah, kalau tidak salah ya, membangun tempat ibadah ya masjid.

Sama juga dengan DNA Pro bentuknya artis menerima upah bekerja. Hasil yang ia dapatkan itu hasil dari kejahatan," ungkap Zainul Arifin.

Zainul Arifin mengungkapkan jika tidak mengembalikan uang tersebut, Atta Halilintar terancam hukuman penjara.

Baca Juga: Kembali Bernyanyi Satu Panggung dengan Krisdayanti di Acara Tedak Siten Ameena, Anang Hermansyah Kenang Lagu Ciptaannya untuk Sang Putri

"Ya kalau dia kembalikan, iktikad baik, itu bisa diselesaikan. Tapi kalau dia tidak mengembalikan, itu bisa diancam selama dengan maksimal lima tahun," ungkap Zainul Arifin.

Lebih lanjut, Zainul Arifin berharap Atta Halilintar dan publik figur lainnya membantu kerja para polisi.

"Ya kita harap bukan cuma Atta lah ya, semua publik figur yang merasa terlibat untuk aktif membantu pihak kepolisian untuk membuka perkara ini biar selebar-lebarnya. Sehingga hak yang mereka dapat itu ternyata bukan hak mereka. Ini yang bisa dikatakan hak mereka dapatkan itu ternyata bukan bagian haknya mereka. Jadi memang harus dikembalikan, dan tidak berkah hak orang yang digunakan untuk penghasilan kita," ungkap Zainul Arifin.

Atta Halilintar terseret dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 5.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Atta Halilintar Terancam Penjara Gara-gara Lelang Bandana di Trading Net89, Korban Rugi Rp28 Miliar

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber tribunnews