Sempat Jadi Buron, Pelaku Penusukan Bocah di Cimahi Ditangkap Saat Berada di Kamar Kos, Ini Motifnya

Senin, 24 Oktober 2022 | 13:30
kompas.com

Pelaku penusukan anak di Cimahi

GridStar.ID - Pelaku penusukan bocah 12 tahun di Cimahi akhirnya berhasil ditangkap usai sempat buron.

Diketahui seorang anak perempuan menjadi korban penusukan saat pulang mengaji di Cimahi pada Rabu (19/10).

Setelah dilakukan penyelidikan polisi menemukan identitas pelaku yang bernama Rizaldi Nugraha Gumelar alias Ical.

Ical berhasil diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi bersama Ditreskrimum Polda Jabar, Minggu (23/10).

Pelaku diamankan di sebuah kamar Kos yang ada di Kecamatan Sukasari, Kota Bandung tak lama setelah polisi merilis identitasnya.

"Atas izin Allah, tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi, Resmob, dan Ditreskrimum Polda Jabar sudah mengamankan pelaku kemarin sore. Saat ini pelaku masih diperiksa," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan.

Sebelumnya, polisi mengungkap identitas pelaku pembunuhan, mereka merilis wajah dan ciri-ciri pelaku dari hasil identifikasi rekaman kamera CCTV dan keterangan sejumlah saksi.

Polisi juga mengawasi gerak-gerik pelaku saat melakukan aksinya yang terekam CCTV yang terpasang di sekitar Jalan Mukodar Tengah.

"Dilakukan pengecekan identitas kendaraan, dari situ didapatkan petunjuk untuk menentukan pelakunya dan akhirnya mengarah kepada tersangka Rizaldi ini," kata ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Diketahui saat menjalankan aksinya, Rizaldi menggunakan sepeda motor milik temannya.

Baca Juga: Toy Thanapat, Aktor Thailand Ditangkap Pihak Kepolisian Karena Tusuk Kekasihnya Puluhan Kali hingga Tewas

Setelah mendapatkan keterangan dari pemilik motor, polisi menemukan petunjuk pelaku adalah Rizaldi.

Kini terungkap motif pelaku melakukan penusukan terhadap korban.

Ical ingin menguasai harta dari korban.

Saat dimintai barang berharga seperti ponsel, korban mengaku tak membawanya.

Akhirnya pelaku melakukan penusukan dan kemudian melarikan diri.

"Namun handphone korban tidak ada, (korban) ditusuk langsung oleh pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri," ungkap Ibrahim.

Atas perbuatannya pelaku bisa dijerat dengan pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ical kini terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya