Kabar Gembira! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka, Begini Caranya Agar Cepat Lolos

Senin, 24 Oktober 2022 | 09:01
Tangkapan layar laman prakerja.go.id

Ilustrasi Cara Daftar Prakerja Lewat HP

GridStar.id -Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 47 akhirnya dibuka.

Informasi tersebut disampaikan pihak manajemen melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id pada Sabtu (22/10).

Bagiyang sudah memiliki akun dan sebelumnya tidak lolos, bisa kembali mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 47 dengan cara mengklik "Gabung Gelombang".

Sedangkan bagi yang belum memiliki akun Prakerja, bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 47 melalui lamanhttps://www.prakerja.go.id/."Yang dari kemarin udah pada nanyain, sekarang langsung menuju dashboard Kartu Prakerja dan klik 'Gabung Gelombang' ya, jangan sampai kelewatan! Buat kamu yang belum daftar, langsung daftar di web www.prakerja.go.id dan selesaikan proses pendaftarannya," tulis akun @prakerja.go.id, dilansir dariKompas.com.

Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Adapun syarat daftar Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

3. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga:Tahap 2 BLT BBM Cair November Mendatang, Ini Cara Cek Daftar Penerima

Dan berikut ini adalah cara pendaftaran Kartu Prakerja:

1. Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir

2. Klik “Lanjut”

3. Lengkapi data diri.

4. Saat memasukkan alamat sesuai KTP, pastikan alamat yang Anda masukkan sudah sama persis dengan kolom "Alamat" di KTP.

5. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.

6. Pastikan mengunggah foto KTP yang diambil langsung dari kamera HP dan memperhatikan panduan.

7. Jika foto KTP Anda sudah susuai ketentuan, klik “Gunakan Foto”

8. Langkah berikutnya adalah verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip. Pastikan Anda memerhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.

9. Klik “Scan Wajah”, lalu ikuti arahan agar verifikasi berjalan lancar. Pastikan Anda mengatur bagian wajah agar sesuai dengan area yang disediakan dan mengedipkan mata.

10. Ikuti petunjuk untuk mengedipkan mata saat verifikasi wajah. Sistem sedang melakukan pengecekan wajah.Silakan menunggu untuk lanjut ke tahap berikutnya, yaitu verifikasi nomor handphone.

Baca Juga:Kemnaker Ungkap Penyebab BSU Belum Cair, Ada 2 Kemungkinan Ini

11. Masukkan 6 (enam) digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP Anda.

12. Klik “Kirim OTP”

13. Jika Anda telah salah memasukkan OTP lebih dari 3 (tiga) kali, maka Anda harus menunggu dan mencoba kembali setelah 24 (dua puluh empat) jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar.

14. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi Anda Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik “Lanjut”.

15. Berikutnya, Anda wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.

16. Klik “Mulai Tes”.

17. Selanjutnya, pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP Anda, lalu klik “Gabung Gelombang”.

18. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang Anda.

19. Bila sudah sesuai, klik “Gabung”. Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.

20. Anda harus klik “Saya Menyetujui” untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

Tahap pendaftaran Kartu Prakerja selesai.

Baca Juga:Cair Akhir Tahun, Pemerintah Berikan Bansos untuk 3 Kategori Ini

(*)

Tag

Editor : Rahma

Sumber kompas