Ibu Mana yang Tak Sakit Hatinya! Meski Pura-Pura Tegar, Nelangsa Nia Daniaty Lihat Keadaan Olivia Nathania di Penjara Ulah CPNS Bodong

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 09:45
tribunnews

Nia Daniaty dan Olivia Nathania

GridStar.ID-Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania harus mempertanggungjawabkan kesalahannya ulah kasus penipuan yang dilakukannya.

Janji manis Olivia Nathania anak Nia Daniaty untuk loloskan CPNS para korban berakhir nestapa.

Perjalanan Olivia Nathania anak Nia Daniaty dalam menipu korban jadi berakhir di penjara.

Modal iming-iming jadi PNS, Olivia Nathania nekat nipu 225 orang.

Demi hidup serba ada, Olivia Nathania nekat melakukan penipuan dengan menjanjikan jadi PNS.

Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis, 11 November 2021, Olivia Nathania langsung ditahan.

Putri Nia Daniaty, divonis bersalah atas kasus penipuan penerimaan CPNS bodong oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2022.

Atas perbuatannya itu, Olivia Nathania divonis hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Olivia Nathania harus terima kenyataan berada di balik jeruji besi.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Usai Olivia Nathania Dijebloskan ke Penjara, Nia Daniaty dan Menantunya Kini Gigit Jari Digugat para Korban Penipuan Oi: Menikmati dan Turut Serta!

Baru-baru ini, Nia Daniaty mengungkapkan kondisi putrinya yang tengah dipenjara atas perkara penggelapan penipuan serta pemalsuan surat CPNS bodong.

Menurutnya, kondisi sang anak dalam keadaan baik-baik saja.

"Alhamdulillah baik," ujar Nia Daniaty.

Sementara itu, mantan istri Farhat Abbas ini mengaku kini lebih ikhlas dalam menjalani hidupnya.

Apapun kondisi hidupnya, Nia Daniaty mengaku tetap mensyukurinya.

"Ya saya menikmati apapun keadaan saya terima."

"Apapun situasinya bagaimanapun saya hadapi, jadi apapun saya syukuri," tutur Nia Daniaty.

Dikira sudah selesai, baru-baru ini 179 korban penipuan CPNS bodong menggugat secara perdata terpidana Olivia Nathania dan suaminya Rafly Noviyanto Tilaar.

Gugatan yang dilayangkan pada 22 Agustus 2022 ini resmi teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

Dalam gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut, ibunda Olivia Nathania, Nia Daniaty, ikut terseret sebagai turut tergugat.

Baca Juga: Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Hatinya Sudah Nelangsa Lihat Sang Anak Mendekam di Penjara, Kini Nia Daniaty Dituding Ikut Nikmati Hasil Olivia Nathania Nipu, Ada Apa?

"Karena untuk pidana sudah berjalan dengan vonis 3 tahun, saat ini kami lanjutkan ke gugatan untuk pengembalian uang dari pihak Olivia Nathania, Rafly, dan Nia Daniaty," ucap kuasa hukum korban, Desi Hadi Saputri, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (29/08) dikutip dari Kompas.com.

Dalam gugatan tersebut, 179 korban meminta agar Olivia Nathania, Rafly, dan Nia Daniaty mengembalikan uang senilai Rp 8,1 miliar.

"Saat ini yang mendaftarkan gugatan perdata ada 179 orang dengan total kerugian Rp 8,1 miliar. Kalau kemarin kan 225 orang, totalnya Rp 9,7 miliar," ucap kuasa hukum korban yang lain, Mila Ayu Dewata Sari.

Desi mengungkapkan alasan mengapa turut menyeret nama Rafly dan Nia Daniaty dalam gugatan perdata ini.

"Karena Rafly turut diduga menikmati dan turut serta ada di kasus ini.

Untuk Nia Daniaty, kami seringkali mencoba untuk bertemu, ibu Nia Daniaty juga tahu ada (kasus) ini. Tapi tidak ada iktikad dari pihak mereka untuk mengembalikan," ucap Desi.

(*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Sripoku.com

Baca Lainnya