Tangisnya Pecah hingga Sujud Syukur, Wanda Hamidah Bersyukur Rumah Keluarganya Batal Digusur: Rumah Ini Hak Kami

Minggu, 16 Oktober 2022 | 18:02
kolase Instagram

Wanda Hamidah

GridStar.ID - Wanda Hamidah tak kuasa menahan tangisnya saat rumah miliknya yang ada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat batal dieksekusi.

Wanda Hamidah bahkan melakukan sujud syukur karena rumah yang sedang bersengketa dengan Wali Kota Jakarta Pusat batal dieksekusi.

Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Menteng berhasil mendamaikan anggota keluarga Wanda Hamidah dengan Wali Kota Jakarta Pusat.

"Tadi sudah ada kesepakatan, karena memang tengah disengketakan di PTUN, maka rumah kami tidak jadi dieksekusi karena berstatus quo," kata Wanda Hamidah, dikutip Warta Kota, Minggu (16/10/2022).

Wanda menambahkan, eksekusi pengosongan rumah baru bisa dilakukan jika sengketa di PTUN selesai diputus majelis hakim, jika memenangkan pihak Walikota Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat dan Kapolsek Menteng mendatangi kediaman keluarga Wanda Hamidah di Jalan Ciasem, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/10/2022) siang.

Pihak kepolisian pun mulanya mengambil keputusan mendamaikan, dengan opsi barang-barang di rumah tidak dikosongkan, namun keluarga Wanda Hamidah harus meninggalkan kediamannya sampai keluar putusan dari PTUN.

Lalu, sore harinya, Kapolres Metro Jakarta Pusat mengambil kesepakatan dengan opsi barang dan anggota keluarga Wanda Hamidah tidak mengosongkan rumah.

Keputusan kesepakatan tersebut seakan berbuah manis setelah Wanda Hamidah memperjuangkan rumahnya yang akan dieksekusi Wali Kota Jakarta Pusat untuk dikosongkan sejak Kamis lalu.

"Kami bersyukur sekali, terima kasih Pak Kapolres dan Bu Kapolsek Menteng atas kesepakatan ini yang berlandaskan status quo," ucap Wanda Hamidah yang langsung bersujud syukur.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong! mantan Raffi Ahmad Ini Nyaris Pingsan Histeris, Rumahnya Mendadak Digeruduk Satpol PP, Ada Apa Gerangan?

Wanda Hamidah menangis haru atas kesepakatan tersebut karena ia merasa langkahnya mempertahankan rumah keluarganya berhasil, sambil menunggu keputusan di PTUN.

"Kami akan berjuang dalam sengketa ini di PTUN. Rumah ini hak kami, karena kami punya atas hak akan rumah ini," ujar Wanda Hamidah.

Eksekusi pengosongan rumah ini bermula karena diduga, lima rumah di wilayah Jalan Ciasem, Menteng Jakarta Pusat hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP).

SIP lima rumah ini, satu di antaranya milik keluarga Wanda Hamidah, diduga tidak diperpanjang sejak tahun 2012.

Rumah dengan status SIP ini berdiri diatas tanah dalam Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atas nama Japto Soerjosoemarno.

Karena SIP nya tidak diperpanjang sejak tahun 2012, pihak Wali Kota Jakarta Pusat mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pengosongan rumah sebanyak tiga kali.

Karena selama tiga kali SP dilayangkan tidak adanya gugatan, Wali Kota Jakarta Pusat pun mengambil langkah melakukan eksekusi ke lima rumah tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulMomen Wanda Hamidah Menangis Haru & Sujud Syukur Rumahnya di Menteng Batal Dieksekusi

Editor : Hinggar

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya