Rizky Billar Tetap Ditahan? Hotma Sitompoel Mencak-Mencak Kliennya Tak Bebas Usai Lesti Cabut Laporan KDRT: Ada Apa?

Jumat, 14 Oktober 2022 | 15:02
kolase Tribunnews - YouTube

Hotma Sitompul pengacara Rizky Billar

GridStar.ID - Rizky Billar kini bisa bernapas lega.

Lesti Kejora akhirnya memutuskan mencabut laporan dugaan KDRT yang dilakukan tersangka Rizky Billar.

Meski demikian, Rizky Billar disebut akan tetap ditahan selama 20 hari ke depan.

"Yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Gegara wacana Billar akan ditahan, Hotma Sitompoel mengaku heran.

Pasalnya, menurutnya sikap Kapolres Jakarta Selatan tidak menunjukkan perdamaian.

Hal ini diungkapkannya dalam tayangan YouTube KH Infotainment pada Jumat, (14/10/2022).

"Tujuan hukum yang tertinggi adalah ketertiban masyarakat, kalau dua orang sudah berdamai, kenapa Kapolres Jakarta Selatan masih membuat perkara ini menjadi panjang.

Sampaikan itu pada Kapolres, saya sangat keberatan," ujar Hotma Sitompoel.

"Orang sudah damai sudah ditelepon, masih diumumkan dibawa ditunjukkan ke kalian, 'ini kami tahan'.

Ada apa dengan Kapolres Jakarta Selatan?" imbuhnya.

Hotma juga menyebut Lesti meminta suaminya tidak ditahan.

"Sudah ditelepon sama Lesti, kami cabut nangis-nangis, jangan ditahan masih diumumin juga.

Baca Juga: Sesumbar Miliki Startegi Khusus untuk Bela Rizky Billar, Hotma Sitompul Yakin Bakal Bujuk Lesti Kejora untuk Mau Berdamai: Semua Orang Suka Damai

Semua sudah lebih dahulu (damai), tapi tetap dibikinkan begitu (surat penahanan).

Pertanyaan saya, ada apa dengan Kapolres ini?" imbuhnya.

Sudah mau damai namun tetap menjalankan prosedur, Hotma Sitompoel justru merasa kesal.

"Mana saya tahu (kapannya). Tapi pada waktu (Billar) dibawa, itu sudah ditelepon.

Berulang kali (Lesti) minta jangan ditahan, sudah mau damai.

Ada dua orang mau berdamai kok dibikin ribut, coba bayangin kalau nggak jadi damai karena diumumkan begitu.

Sekarangpun masih ditahan, untuk apa? Tanyakan sama Kapolresnya," imbuh Hotma.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap ada mekanisme meski ;aporan sudah dicabut.

"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini.

Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," terangnya. (*)

Baca Juga: Bak Simpan Dendam Selama Bertahun-tahun, Ayu Ting Ting Kini Kembali Sindir Hotman Paris Soal Masalahnya dengan Enji Baskoro Dulu, Sang Pengacara Cuma Bisa Terdiam: Dibayar Nggak Bang sama si Botak?

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Youtube

Baca Lainnya