Tak Perlu Keluar Rumah, Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Nama Orang Lain dengan Online

Jumat, 14 Oktober 2022 | 16:31
(Shutterstock/Muh. Imron)

STNK

GridStar.ID - Simak cara bayar pajak kendaraan atas nama orang lain yang dapat dilakukan dengan mudah.

Seperti kita tahu membayar pajak kendaraan adalah kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor.

Namun membayar ajak kendaraan dengan mendatangi langsung kantor Samsat biasanya dianggap membuang waktu.

Untuk itu Anda dapat melihat penjelasan terperinci mengenai bayar pajak atas nama orang lain yang dapat dilakukan melalui ponsel.

Dengan begitu, masyarakat dapat lebih mengirit waktu dan tenaga sehingga tidak perlu datang ke kantor Samsat.

Mengenai stiker pengesahan akan dikirim ke alamat rumah sehingga Anda juga tidak perlu antre di kantor Samsat.

Semua pengurusan bayar pajak kendaraan saat ini bisa dilakukan secara online dengan ponsel saja.

Apa saja yang diperlukan untuk bayar pajak kendaraan tersebut?

Simak yuk!

Cara bayar pajak kendaraan atas nama orang lain via Signal

Untuk membayar pajak kendaraan via online Anda dapat menguduh aplikasi Signal yang telah tersedia di PlayStore.

Baca Juga: Ulah Bjorka, Sederet Identitas Puan Maharani dan Erick Thohir Diungkap, Denny Siregar Disindir: Bagaimana Hidup Menggunakan Uang Pajak?

Unduh beberapa dokumen yang disyaratkan seperti KTP hingga STNK ke alikasi Signal.

Pilih menu ‘Tambah Data Kendaraan Bermotor’ sesuai kendaraan yang inginAnda bayar pajaknya.

Pilih pemilik kendaraan bermotor ‘Milik keluarga satu KK’

Masukkan NIK dan unggah foto KTP pemilik kendaraan bermotor.

Masukkan NRKB (Nomor registrasi Kendaraan Bermotor).

Klik ‘Lanjut’

Setelah itu tampil notifikasi dokumen berhasil ditambahkan.

Selesaikan proses pembayaran

Semoga membantu!

(*)

Editor : Rahma

Sumber : GridFame.ID

Baca Lainnya