Ingin Iuran BPJS Kesehatan Dibayari Pemerintah? Berikut Cara Daftar PBI

Rabu, 12 Oktober 2022 | 10:31
Tribunnews

PBI JK atau KIS

GridStar.id -PBI JK adalah bantuan sosial dari pemerintah untuk jaminan kesehatan masyarakat.

Peserta jaminan kesehatan ini adalah yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

Iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah setiap bulan.

Pemerintah menggunakan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menyalurkan bantuan ini.

Lantas bagaimana caranya agar terdaftar di bansos ini?

Syarat menjadi peserta PBI JK BPJS Kesehatan

Berikut ini adalah syarat menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan seperti dikutip dariPanduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS Edisi Tahun 2020:

- WNI memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

- Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis bayi tersebut terdaftar sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:Janji Menaker, BSU Rp600 Ribu Cair Hari Jumat Pekan Ini

Cara pendaftaran peserta PBI JK BPJS Kesehatan

Cara pendaftaran peserta PBI JK BPJS Kesehatan dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat.

Selanjutnya, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Data kepesertaan PBI APBN diperbarui secara periodik.

Sementara itu, dikutip dari Perpres No.64/2020, jumlah iuran peserta PBI BPJS Kesehatan adalahRp 42.000per orang per bulan.

Besaran luran mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019.

Namun, iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah Pusat.

Nah itulah syarat dan cara mendaftar PBI JK.

Diharapkan program ini bisa bermanfaat untuk masyarakat kurang mampu.

(*)

Tag

Editor : Rahma

Sumber Nova