Nindy Ayunda Belum Bisa Bernapas Lega, Nasibnya Diincar Usai Sopir Beri Bukti Baru Disekap Pacar Dito Mahendra, Bakal Dijebloskan ke Penjara?

Kamis, 22 September 2022 | 11:15
kolase Instagram - Tribunnews

Nindy Ayunda diduga sekap sopirnya

GridStar.ID - Baru-baru ini kabar terbaru perihal dugaan penyekapan sopir Nindy Ayunda kembali bergulir.

Bukti baru dugaan kasus penyekapan sopir Nindy Ayunda oleh sang artis disebut akan segera dibeberkan.

Bukti baru ini diharapkan bisa memperkuat laporan sang sopir.

Akankah kekasih Dito Mahendra ini kembali terancam hukuman penjara?

Pihak pengacara sekaligus mantan sopir Nindy Ayunda menduga sebetulnya sang artis punya backingan kuat.

Lantaran ia menuding kalau pihak kepolisian tak 'niat' untuk memproses kasus ini.

Bahkan, sang pengacara juga memberikan pernyataan mengejutkan.

Ia mengatakan kalau sebetulnya ada 'oknum' kepolisian yang terlibat dalam kasus ini.

Tak sampai situ saja perjuangan pengacara dan sang mantan sopir Nindy Ayunda.

Ia menuturkan jika sudah memberikan bukti baru terkait kasus ini.

Fahmi Bachmid juga sudah mempersiapkan saksi untuk menjebloskan Nindy Ayunda ke penjara.

Melansir dari Tribunnews.com, Fahmi mengatakan bahwa ada seorang dokter yang datang untuk memeriksa Sulaeman, suami dari Rini Diana.

Baca Juga: Bak Tak Terima Sang Musuh Hidup Tenang Usai Lakukan Kejahatan Keji, Nikita Mirzani Colek Anggota DPR Ahmad Sahroni soal Penyekapan Sopir Nindy Ayunda

Menurut Fahmi, dokter tersebut bisa dijadikan sebagai saksi terkait dugaan tindak penyekapan yang dilaporkan kliennya.

Bahkan, dokter itu bisa dijadikan saksi yang kuat dalam persidangan nantinya.

"Dokter itu dipanggil Nindy untuk memeriksa Sulaeman yang sedang disekap," ujar Fahmi Bachmid kepada aqak media, Senin (19/9/2022).

"Ini artinya ada bukti kuat telah terjadi penyekapan," ucapnya.

Fahmi merasa hal itu bisa memperkuat dugaan telah terjadi penyekapan dan perampasan terhadap kemerdekaan seseorang.

Sekedar informasi, Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan kasus penyekapan suaminya, Sulaeman.

Rini melaporkan Nindy pada 15 Februari 2021, lalu dengan nomor laporan tersebut teregistrasi LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Dengan hukuman kurungan penjara maksimal delapan tahun.(*)

Artikel ini telah tayang di GridFame.id dengan judul Nindy Ayunda Bakal Segera Pakai Rompi Oren? Pengacara Mantan Sopir Beri Bukti dan Saksi Baru Hingga Bikin Posisi Kekasih Dito Mahendra Tersudut

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : gridfame

Baca Lainnya