Setelah Ratu Elizabeth II Wafat, dan Pangeran Charles Jadi Raja, Gelar Apa yang Akan Didapat Pangeran Harry, Meghan dan Anak-anaknya?

Sabtu, 10 September 2022 | 18:02
townandcountrymag.com

Royal Wedding Pangeran Harry dan Meghan Markle

GridStar.ID - Meninggalnya Ratu Elizabeth II membawa banyak perubahan di garis suksesi dalam keluarga kerajaan Inggris.

Pangeran Charles, kini naik tahta dan menjadi Raja Charles III menggantikan Ratu Elizabeth II.

Sedangkan Pangeran William mendapatkan gelar yang dimiliki Raja Charles III sebelumnya sebagai Duke of Cornwall.

Istri Pangeran William, Kate Middleton mendapatkan gelar sebagai Duchess of Cornwall.

Kemungkinan Pangeran William dan Kate Middleton juga akan mendapatkan gelar sebagai Prince dan Princess of Wales.

Lalu bagaimana dengan Pangeran Harry dan Meghan Markle yang merupakan putra kedua Raja Charles?

Apa gelar yang akan didapatkan Pangeran Harry dan Meghan Markle?

Diketahui pasangan ini mundur dari anggota senior keluarga kerajaan setelah menikah di tahun 2018.

Mereka kehilangan panggilan kehormatan "Yang Mulia" tetapi tetap mendapat gelar Duke dan Duchess.

Berbeda dengan Raja Charles III dan Pangeran William, tak ada gelar yang berubah dari Pangeran Harry dan Meghan Markle.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Meninggal, Pangeran Charles Naik Tahta, Kate Middleton Sandang Gelar yang Pernah Dipakai Putri Diana

Namun, urutan Pangeran Harry dalam pewaris tahta naik di posisi kelima.

Saat ini diurutan pertama ada Pangeran Wiliam, dan tiga anaknya berada di urutan selanjutnya dan Pangeran Harry ada di urutan kelima.

Perubahan malah didapatkan oleh anak-anak dari Pangeran Harry.

Gelar anak-anak Pangeran Harry dan Meghan Markle bisa ditingkatkan menjadi Pangeran Archie dan Putri Lilibet.

Sebelumnya Archie dan Lilibet sebelumnya tidak dilahirkan dengan gelar kerajaan.

Hal ini sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Raja George V pada tahun 1917, yang menyatakan bahwa hanya anak-anak penguasa, anak-anak dari putra-putra penguasa, dan putra tertua yang masih hidup dari putra tertua Pangeran Wales yang bisa menjadi pangeran dan putri.

Setelah Charles menjadi naik tahta, secara otomatis anak-anak Pangeran Harry memenuhi syarat sebagai anak-anak dari putra penguasa.

Namun hal ini bisa saja berubah sesuai dengan peraturan yang dilakukan penguasa nantinya.

Archie yang lahir di tahun 2019 dia bisa menerima gelar kehormatan sebagai Earl of Dumbarton.

Namun Harry dan Meghan Markle memutuskan untuk tak menggunakan gelar tersebut.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Rencananya Akan Dimakamkan di Samping Sang Suami, Pangeran Philip

Kini tinggal keputusan Pangeran Harry dan Meghan Markle untuk menggunakan gelar pangeran dan putri untuk anak-anak mereka. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya