GridStar.id -Zumi Zola telah bebas bersyarat dari penjara pada Selasa, 6 September 2022 kemarin.
Seperti diketahui, sebelumnya Zumi Zola diberi hukuman penjara setelah terbukti menerima uang puluhan miliar dari gratifikasi saat menjabat gubernur pada tahun 2018 lalu hingga terjerat kasus korupsi.
Mantan Gubernur Jambi ini divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mantan gubernur Jambi tersebut harus ditahan di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Mantan aktor film tersebut juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Hukuman itu terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Syukurnya, kini Zumi Zola telah bebas, kabar bahagia itu disambut baik oleh sang mantan istri, Sherrin Tharia.
Sherrin Tharia, mengaku turut bahagia atas pembebasan bersyarat yang diterima oleh mantan suaminya.
Ia mengucapkan rasa syukur dengan kebebasan Zumi Zola pada Selasa (6/9/2022).
"Alhamdulillah sudah dapat berkumpul bersama keluarga dan anak-anak kembali,” katanya dikonfirmasi Tribunjambi.com (grup TribunStyle.com), Selasa (6/9/2022).
Sherrin Tharia juga menyampaikan harapan kepada Zumi Zola yang telah dijatuhi vonis selama 6 penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Baca Juga:Cerai, Sherrin Tharia Akui Masih Dapat Perhatian dari Zumi Zola
Ia berharap mantan suaminya itu bisa kembali bekerja dan berkarya.
"Semoga ke depan (Zumi Zola) dapat berkarya lagi dalam hal apapun," katanya.
Diketahui Zumi Zola dikenal masyarakat Indonesia sebagai seorang aktor.
Kemudian ia memutuskan untuk terjun ke dunia politik dan menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Ia menjabat sejak tanggal 12 Februari 2016 sampai 10 April 2018 untuk periode 2016–2021.
Saat menjabat, Zumi Zola terbukti melakukan korupsi dan gratifikasi.
Namanya Zumi sempat menjadi sorotan publik lantaran batal menikah dengan presenter Ayu Dewi.
Rumah tangganya dengan Sherrin Tharia pun disorot lantaran berakhir kandas di tahun 2020.
Kini Zumi Zola dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).
Ia bersama 2 orang lainnya, yakni Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dapat menghirup udara bebas.
Mereka adalah narapidana korupsi yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga:Gerah Dituding Bangkrut, Sherrin Tharia Buka Suara Alasan Jualan Kue
Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti bahkan sebelumnya telah membenarkan kabar kebebasan ketiga narapidana tersebut
“Iya betul (bebas bersyarat),” kata Rika yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Selasa (6/9/2022).
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judulBebas Bersyarat, Zumi Zola Kumpul Bareng Keluarga, Sherrin Tharia Beri Doa untuk Eks Suami: 'Semoga'