Bukan Kali Pertama Tertangkap Narkoba, Roby Geisha Pasrah Harus Mendekam 2 Tahun di Penjara Usai Permohonan Rehabilitasi Ditolak

Selasa, 06 September 2022 | 09:31
kompas.com

Roby Satria

GridStar.ID - Roby Satria alias Roby Geisha menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (05/09).

Roby mendapatkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun.

Sebelumnya, diketahui Roby Geisha ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Roby juga sempat mengajukan permohonan untuk menjalani rehabilitasi.

Namun sayangnya permintaan rehabilitasi tersebut ditolak.

Hal ini disampaikan oleh pengacara Roby, Rustandi Senjaya.

"Kemarin kita waktu di Polres, kita sudah ajukan rehabilitasi di Polres Jakarta Selatan, tapi ditolak," kata Rustandi.

Rustandi juga masih berusaha untuk kebutuhan penyembuhan Roby selama di tahanan.

"Pengobatan nanti mungkin kami akan berkoordinasi dengan pihak rutan untuk pengajuan rehablitasi di rutan," ujar Rustandi.

Terkait dengan keputusan hakim mengenai vonis 2 tahun penjara, Roby memutuskan untuk pasrah dan tidak akan melakukan upaya banding.

Baca Juga: Tak Jera Terjerat Lembah Hitam Narkoba, Gitaris Geisha, Roby Satria Kembali Tertangkap Polisi untuk Ketiga Kalinya

"Kami menerima (vonis tersebut) dan Roby sudah mengatakan bahwa dia juga menerima," ungkap Rustandi.

Ini bukanlah kali pertama Roby terjerat dengan kasus narkoba.

Ia pertama kali ditangkap karena kepemilikan ganja seberat 5,1 gram pada Oktober 2013 lalu.

Dalam penangkapan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun terhadap Roby Satria.

Tak berakhir di sana, Roby kembali terjerat narkoba di bulan November 2015.

Di tahun 2022 tepatnya pada 19 Maret, Roby ditangkap karena kasus narkoba saat berada di studio musik di Kawasan Pancoran Jakarta Selatan. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya