GridStar.ID - Kabar bahagia untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Kabarnya, bantuan subsidi upah (BSU) akan segera dicairkan dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
BSU akan diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Para pekerja akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000.
"Bapak Presiden juga menginstruksikan kami untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksium Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600.000, dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun," kata Sri Mulyani dalam keterangan pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (29/8/2022).
Ia menjelaskan, petunjuk teknis untuk BSU ini nantinya akan segera diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
BSU ini merupakan bagian dari bantalan sosial sebagai tumpangan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 24,17 triliun.
Cara cek penerima subsidi gaji BSU 2022
Cara mengecek penerima subsidi gaji BSU 2022 kemungkinan masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Kolom tersebut masih terdapat di laman bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: Tak Juga Cair Padahal Sudah Bulan Juni, BSU 2022 Rencana Bisa Diuangkan pada Tanggal Ini
Berikut cara mengecek penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji 2022:
- Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU" kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU.
- Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu. Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang login dan lengkapi kembali biodata diri.
- Mulai dari profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi. Terakhir, cek pemberitahuan.
- Apabila kamu terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji.
- Namun apabila ternyata kamu tidak terdaftar, akan ada notifikasi “tidak terdaftar”.
Syarat dan kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji ini adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Yang Ditunggu-Tunggu Pekerja, Kapan BSU 2022 Cair? Cek Syarat dan Daftar Penerima di Sini
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Upah bulanan yang diterima paling besar Rp 3,5 juta.
- Apabila bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.285.798, dibulatkan menjadi Rp4.300.000.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Pemerintah berharap, bantuan ini dapat mengurangi tekanan pada masyarakat di tengah kenaikan harga komoditas.
"Dalam hal ini masyarakat yang akan mendapatkan bantuan sosial dalam rangka untuk meningkatkan daya beli mereka," jelas Sri Mulyani
"Terutama karena dalam beberapa waktu terakhir memang tendensi dari kenaikan harga yang berasal dari pengaruh global memang perlu direspons," sambungnya.
Selain BSU, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pemerintah akan segera meluncurkan dua bantuan sosial lain.
Dua bantuan yang dimaksudkan adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan total Rp 600.000 dan bantuan pemerintah daerah untuk sektor transportasi, seperti angkutan umum, ojek, dan nelayan.
Baca Juga: Bulan April Sudah Habis, BSU 2022 Belum Juga Cair, Berikut Penjelasan Kemnaker: Cepat, Tepat, Akurat
Untuk BLT, Sri Mulyani menyebut akan disalurkan kepada 20,65 juta kelompok keluarga penerima manfaat dengan total anggaran Rp 12,4 triliun.
"Jadi dalam hal ini Bu Mensos akan membayarkannya dua kali yaitu Rp 300.000 pertama dan Rp 300.000 kedua. Itu akan dibayarkan melalui berbagai saluran kantor pos seluruh indonesia," ujarnya.
Sementara untuk bantuan pemerintah daerah akan diberikan dengan menggunakan 2 persen dari dana transfer umum, yaitu DAU dan DBH sebanyak Rp 2,17 triliun.
Menurut Sri Mulyani, bantuan ini diharapkan bisa dieksekusi mulai minggu ini.
"Ini diharapkan akan bisa mengurangi bentuk tekanan pada masyarakat, bahkan mengurangi kemiskinan," kata dia.
"Sehingga kita bisa memberikan dukungan kepada masyarakat yang memang hari-hari ini dihadapakan pada tekanan kenaikan harga," lanjutnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BSU Subsidi Gaji Rp 600.000 Cair Minggu Depan, Ini Cara Cek Penerima