Sinopsis Film Miracle in Cell No. 7 Versi Indonesia yang Akan Tayang Pada 8 September Mendatang

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 16:32
kompas.com

Miracle in Cell No. 7 versi Indonesia

GridStar.ID - Miracle Cell No. 7 merupakan film tayang di Korea Selatan di tahun 2013 lalu.

Film ini menjadi box office dan telah ditonton jutaan orang saat penayangan di bioskop.

Selain itu, film ini diangkat dari sebuah kisah nyata dari karakter utamanya.

Karakter asli Lee Yong Gu (Ryu Seung Ryong) yang diceritakan dalam film ini merupakan pria bernama Jeong Won Seop, seorang dengan disabilitas intelektual yang meninggal di usia 87 tahun.

Jeong Won Seop diketahui menghabiskan 15 tahun dalam penjara setelah menjalani persidangan ulang.

Dia dituding mencekik dan memperkosa seorang gadis sekolah dasar, putri dari kepala polisi Chuncheon pada tahun 1972.

Jeong Won Seop baru bebas dari penjara pada tahun 2008.

Film ini kemudian diadaptasi di Indonesia dengan judul yang sama.

Miracle in Cell No 7 disutradari oleh Hanung Bramantyo.

Vino G Bastian menjadi pemeran utamanya, selain itu artis lain yang bergabung adalah Indro Warkop, Mawar Eva, Bryan Domani, Tora Sudiro, dan Graciella Abigail.

Baca Juga: Rekomendasi Drama Korea Once Upon A Small Town, Joy Red Velvet Jadi Polisi

Seperti kisah yang diangkat sebelumnya, film ini mengisahkan tentang perjuangan seorang anak ayahnya yang memiliki keterbelakangan mental, yang divonis hukuman mati atas kesalahan yang tidak dia lakukan.

Suatu hari, Kartika mencari-cari ayahnya yang tak kunjung pulang.

Sampai akhirnya melihat pemberitaan bahwa ayahnya dituduh menjadi pelaku kejahatan karena memasuki pekarangan rumah dan dituduh terlibat pembunuhan.

Dodo pun diputuskan untuk dibawa ke penjara.

Saat di dalam penjara, dia bertemu dengan narapidana lain yang diperankan oleh Indro, Tora Sudiro, Bryan Domani, Indra Jegel, dan Rigen.

Rindu karena lama tidak bertemu dengan anaknya, Dodo meminta teman-teman satu selnya untuk membawa Kartika bertemu dengannya.

Akhirnya, mereka berhasil menyelundupkan Kartika masuk ke dalam kamar tahanan mereka, yaitu sel nomor 7.

Seorang sipir yang diperankan oleh Denny Sumargo terus menanyakan apakah benar bahwa Dodo terlibat sebagai pelaku pembunuhan.

Berapa kali pun Dodo menjawab bahwa dia tidak melakukan kejahatan tersebut dan hasilnya akan tetap sama.

Karena pada akhirnya, Dodo tetap mendapatkan hukuman mati atas apa yang tidak dia lakukan sama sekali.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Drama Korea yang Mengangkat Inspirasi Tentang Kpop Idol

Waktu terus berlalu, Kartika (Mawar de Jongh) pun tumbuh dewasa dan menjadi seorang pengacara. Dia lantas bertekad untuk membersihkan nama baik mendiang ayahnya. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya