Menangis Bertemu Kak Seto Saat LPAI Beri Perlindungan Pada Anak-anaknya, Ini Pesan yang Disampaikan Ferdy Sambo

Kamis, 25 Agustus 2022 | 15:15
dok.Kompas.com

Ferdy Sambo jadi tersangka

GridStar.ID - Nama mantan Kepala Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu terakhir terus menjadi sorotan publik.

Ferdy Sambo kini meminta agar anak-anaknya bisa dilindungi.

Kepada Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, Ferdy Sambo sempat menangis saat berada di Mako Brimob.

Saat itu Seto Mulyadi yang kerap disapa Kak Seto mendatangi Ferdu Sambo yang berada di Mako Brimob pada Selasa (23/08).

Ferdy Sambo disebut sangat terharu melihat sang anak mendapat perhatian dari LPAI.

"Beliau malah sempat meneteskan air mata, sempat terharu, terima kasih, senang sekali bahwa anak-anaknya diberikan perhatian, begitu,” kata Seto.

Ferdy Sambo juga menitipkan pesan untuk anak-anaknya untuk tetap melanjutkan cita-citanya.

"Sambil menitipkan pesan supaya anak-anak tetap PD (percaya diri), tetap tegar, menghadapi berbagai perundungan dan sebagainya dan tetap melanjutkan cita-citanya untuk yang dua itu, yang nomor dua dan nomor tiga ingin menjadi polisi,” jelas kak Seto.

Diketahui jika dua anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang masih remaja saat ini tidak berada di jakarta.

LPAI disebut akan memberikan perlindungan untuk anak-anak Sambo tersebut.

Baca Juga: Persoalan Hak Asuh Gala Sky Masih Belum Temui Titik Terang, Ka Seto Tegas akan Gelar Pertemuan Tertutup bersama Haji Faisal dan Doddy Sudrajat: Jangan Terlalu di-Blow Up

Sambo dan Putri saat ini memiliki empat anak, anak pertama berusia di atas 18 tahun sedangkan yang paling bungsu masih berusia 1,5 tahun.

"Ada dua anak yang nomor dua dan nomor tiga belum berada di Jakarta, kami sedang atur waktunya, setelah itu sekaligus dengan menemui putra beliau yang masih berumur 1,5 tahun,” tutur kak Seto.

Sebelumnya, Sambo dan Putri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta.

Selain pasangan itu, tiga orang lain yang juga menjadi tersangka adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Rizky Rizal, serta KM atau Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com