Kabar Gembira, Segini Besaran Uang Pensiun Janda dan Duda PNS Terbaru Tahun 2022

Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:01
Kompas.com

Guru Berstatus PPPK yang Belum Berusia 35 Tahun Berpeluang Masuk Jadi PNS

GridStar.ID -Simak besaran gaji pensiunan yang akan diterima oleh para janda dan duda PNS 2022.

Pemberian gaji pensiunan PNS telah tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya.

Tentunya, besaran gaji yang diterima oleh PNS dan pensiunan PNS pun berbeda-beda, besarannya tergantung masa kelas dan jabatannya.

Selain itu, seorang PNS purnabakti atau pegawai yang telah habis masa baktinya bakal mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan setiap bulannya.

Perihal pemberian gaji PNS hingga pensiunan selama ini dikelola oleh BUMN PT Taspen, dan penyalurannya melalui kantor pos.

Lalu, berapa besaran gaji pensiunan PNS serta untuk PNS janda dan duda? Simak di sini.

Berikut besaran gaji yang diterima pensiunan PNS berdasarkan golongan:

PNS gol. I berkisar Rp1.560.800-Rp2.014.900;

PNS Gol. II berkisar Rp1.560.800-Rp2.865.000;

Baca Juga:Siap-Siap Rekening Menggendut, Gaji dan Tunjangan PNS 2022 Naik per 1 Agustus? Segini Besaran Gaji Pokok ASN Sekarang

PNS Gol. III berkisar Rp1.560.800-Rp3.597.800;

PNS Gol. IV berkisar Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Pendapatan di atas berbeda dengan uang pensiunan yang akan diterima oleh janda atau duda pensiuanan PNS.

Berikut besaran yang akan diterima janda atau duda pensiunan PNS:

Pensiunan janda/duda PNS gol. I Rp1.170.600;

Pensiunan janda/duda PNS gol. II berkisar Rp1.170.600-Rp1.375.200;

Pensiunan janda/duda PNS gol. III berkisar Rp1.170.600-Rp1.727.000;

Pensiunan janda/duda PNS gol. IV berkisar Rp1.170.600-Rp2.124.500;

Berbeda dengan pensiunan PNS, ini besaran gaji yang diterima janda atau duda dari PNS pensiunan yang telah meninggal dunia:

Baca Juga:Para Pelamar Gigit Jari! Berikut Daftar Jabatan PNS yang Bakal Dihilangkan, Salah Satunya Paling Digemari

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. I berkisar Rp1.560.800-Rp1.934.800;

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. II berkisar Rp1.560.800-Rp2.746.500;

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. III berkisar Rp1.786.100-Rp3.453.300;

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. IV berkisar Rp2.111.400-Rp4.243.600.

Diketahui, saat ini pemerintah membayarkan uang pensiun PNS dengan menggunakan skema pay as you go.

Skema ini berasal dari hasil iuran PNS, sebesar 4.75 persen dari gaji ditambah dana dari APBN. Di mana iurannya dihimpun PT Taspen.

Setiap memasuki awal bulan, maka para pensiunan ini akan mendapat uang bulanan, baik yang masih aktif ataupun nonaktif.

Dengan adanya jaminan dana pensiuan dari pemerintah untuk para PNS, tak heran jika banyak masyarakat Indonesia yang ingin menjalani profesi 1 ini.

Demikian info terkait gaji pensiunan PNS baik janda atau duda maupun janda atau duda PNS pensiunan yang telah ditinggal meninggal dunia.

(*)

Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judulEks PNS Sumringah! Segini Besaran Gaji Pensiunan Janda Duda PNS Terbaru Agustus 2022

Tag

Editor : Rahma

Sumber GridFame.ID