Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pembunuhan Brigadir J, Ini Pasal yang Menjeratnya dan Alat Bukti yang Ditemukan Polisi

Jumat, 19 Agustus 2022 | 17:32
tribunnews.com

Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Brigadir J.

GridStar.ID - Istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Kasus ini sudah berjalan lebih dari satu bulan, dan banyak orang yang terseret menjadi tersangka.

Setelah menjalani pemeriksaan dan ditemukan alat bukti, kini pihak kepolisian menetapkan Putri menjadi salah satu tersangka.

Polisi menyebut telah memiliki dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatan Putri dalam rencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (08/07).

"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat (19/08).

"Kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP (penembakan)," tuturnya.

Andi mengatakan, CCTV yang dimaksud berasal dari rekaman yang ada di pos satpam dekat lokasi penembakan.

Rekaman CCTV itu menjadi petunjuk bahwa Putri ada di TKP ketika Brigadir J ditembak.

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," terang Andi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa Putri sebanyak 3 kali.

Baca Juga: Bukan Ferdy Sambo! Ternyata Sosok Inilah yang Jadi Dalang yang Buat Nikita Mirzani Selalu Lepas dari Jerat Hukum, Fitri Salhuteru Jadi Saksi: Bukan Hal yang Besar

Seharusnya kemarin Putri juga menjalani pemeriksaan, namun istri Sambo itu berhalangan hadir karena sakit.

"Muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari," ungkap Andi.

Putri pun dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, dalam kasus ini, suami putri, Irjen Ferdy Sambo, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigarir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.

Peristiwa yang sebenarnya, Sambo memerintahkan anak buahnya, Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua.

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (09/08).

Menurut pengakuan Sambo, dirinya merencakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi martabat keluarganya dilukai.

Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM.

Baca Juga: Sesumbar Jadikan FS Backingan, Nikita Mirzani Kebakaran Jenggot Ungkap Hubungannya dengan Ferdy Sambo: Backingan Gue Sampai Dia Menutup Mata

Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul2 Alat Bukti yang Jerat Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya