Viral Dugaan Pelecehan di Grup Chat WA, Kawan Lama Group Sampaikan Tanggapan Lanjutan Berikan SP3 Untuk Terduga Pelaku

Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:31
grid pop

Ilustrasi pelecehan seksual

GridStar.ID - Viral kasus pelecehan secara verbal diduga dilakukan melalui grup chat.

Kasus ini terungkap saat seorang karyawan yang juga merupakan suami dari terduga korban menceritakan kisah pelecehan tersebut melalui utas di Twitter dengan akun @jerangkah.

Dugaan pelecehan seksual ini bermula saat sang istri menjadi model di perusahaannya.

Namun sang istri pemilik akun @jerangkah tersebut malah dudga mendapatkan komentar tak senonoh dari rekan kantornya.

Terkait dengan hal tersebut, Kawan Lama Group telah memberikan klarifikasinya.

Mereka akan melakukan investigasi secara internal mengenai dugaan kasus tersebut.

"Menanggapi utas di Twitter yang diunggah oleh akun @jerangkah mengenai dugaan pelecehan seksual yang dialami salah satu karyawan kami baru-baru ini.

Kawan Lama Group sedang melakukan investigasi terhadap kasus ini secara internal," tulis akun Instagram @kawanlamagroup pada Minggu (14/08).

Setelah dilakukan investigasi secara internal, Kawan Lama Group mengungkap jika grup chat tersebut bukan merupakan grup resmi kantor.

"Dalam proses pendalaman, kami menemukan bahwa group chat yang disebutkan dalam utas tersebut merupakan ranah privasi individu, sehingga interaksi yang terjadi di group tersebut menjadi di luar kewenangan perusahaan," ujar perwakilan Kawan Lama Group.

Baca Juga: Ngaku Sampai Didampingi Psikolog, Laporan Kasus Pelecehan Putri Candrawathi Bikin Hotman Paris Penasaran, Skakmat Kuasa Hukum: Berarti Tidak Trauma!

Kawan Lama Group akhirnya mengambil beberapa keputusan termasuk memberikan sanksi kepada para pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Meskipun demikian, pada salah satu interaksi di dalam group chat telah ditemukan pelanggaran norma yang diatur dalam Peraturan Perusahaan dan Standar Perilaku Bisnis Kawan Lama Group.

Atas dasar itu, kami memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berupa SP III (Surat Peringatan ke-3)," perwakilan Kawan Lama Group melalui pernyataan resminya pada Selasa (16/08).

Diketahui korban RF sudah bergabung dengan Kawan Lama Group sejak 14 Maret 2022 lalu.

Kemudian di tanggal 12 Agustus RF mengajukan pengunduran diri secara tertulis dengan alasan kepentingan keluarga untuk mengurus anak.

Pada Senin (15/08), Kawan Lama Group menyetujui permohonan pengunduran diri RF tersebut. (*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Parapuan