GridStar.ID - Seorang karyawan di Alfamart dikabarkan diancam UU ITE oleh seorang konsumen.
Diketahui konsumen tersebut bahkan membawa pengacara dan menemui karyawan tersebut.
Sebelumnya, konsumen itu tertangkap basah mengambil cokelat tanpa membayar atau mengutil.
Kejadian itu viral di media sosial twitter pada Minggu (14/08).
Sebuah video menunjukkan seorang petugas minimarket yang menyampaikan maaf.
Dalam utas yang dibagikan akun Twitter @zoelfick, disebutkan jika bahwa petugas minimarket diminta mengajukan permohonan maaf kepada orang yang sudah tertangkap basah mencuri di toko yang dijaganya.
"Ini kelewatan. Orang yang ketahuan ngutil malah berbalik menekan karyawan alfamart hanya karena mampu menyewa pengacara. Alih-alih dia yang minta maaf, malah mbak alfamart yang harus minta maaf," tulis akun tersebut.
Secara resmi pihak alfamart pun memberikan tanggapan terkait peristiwa yang dialami karyawannya.
Mereka membenarkan jika karyawannya tersebut diancam dengan UU ITE oleh konsumen.
Mereka juga mengungkap jika peristiwa pengutilan terjadi pada Sabtu (13/08), pukul 10.30 WIB di Alfamart Sampora, Kampung Sampora, RT 04 RW 02, Desa Sampora Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan.
Pihak Alfamart juga mengatakan jika karyawannya melihat sendiri kejadian konsumen mengambil barang tanpa membayar.
"Karyawan kami menyaksikan kejadian konsumen yang telah mengambil barang tanpa membayar.
Setelah dimintai pertanggungjawaban, konsumen baru membayar produk cokelat yang diambilnya. Dari investigasi karyawan pun menemukan produk lain yang diambil selain cokelat," jelas Alfamart.
Mereka juga akan mengambil langkah hukum jika diperlukan nantinya.
Di sisi lain, Hotman Paris siap menjadi pengacara untuk membela karyawan Alfamart tersebut.
Melalui unggahannya di instagram pada Senin (15/08), Hotman Paris bersedia menjadi pengacara karyawan Alfamart itu tanpa dibayar.
"Hallo pegawai Alfamart, kamu hubungi saya jangan takut, saya siap membela kamu gratis," ujar Hotman Paris.
"Jangan minta maaf kalau kamu merasa tidak salah, lawan," tegasnya.
(*)