GridStar.ID - Manajer dari Bunga Citra Lestari, Muhammad Ikhsan Doddyansyah atau Doddy diamankan pihak kepolisian pada Rabu (03/08).
Ia ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Doddy ditangkap di kediamannya yang ada di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Polisi menemukan barang bukti berupa tujuh butir alprazolam dalam penangkapan.
Doddy jga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Dalam penangkapan ada dua orang yang diamankan.
"Terkait dengan diamankan terhadap dua tersangka, Doddy dan RAR, kita sudah melakukan beberapa kegiatan, penyidikan terhadap yang bersangkutan," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Roycepada Senin (08/08).
Polisi juga mengungkap masih melakukan pendalaman hingga ungkap kemungkinan BCL ikut diperiksa dalam kasus ini.
"Namun, terkait keterkaitan BCL, masih pendalaman. Tidak menutup kemungkinan, kalau ada kemungkinan, kita akan melakukan pemanggilan," jelasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan juga menyampaikan jika BCL sendiri tak mengetahui jika manajernya mengkonsumsi pil alprazolam.
"Berdasarkan pemeriksaan, tersangka bilang bahwa sang artis (BCL) sendiri tidak tahu kalau dia menggunakan," kata Zulpan.
Atas perbuatannya, tersangka Doddy dan RAR dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 100 juta. (*)