Perceraian Futri Zulya Savitri dan Ahmad Mumtadz Rais Jadi Sorotan, Ini Fakta Pernikahan Putri Mendag Zulkifli Hasan dan Mantan Ketua MPR RI Amien Rais

Rabu, 03 Agustus 2022 | 07:32
dok.Instagram

Anak Amien Rais dan Mendag Zulkifli Hasan cerai

GridStar.ID - Perceraian Futri Zulya Savitri dan Ahmad Mumtaz Rais menuai sorotan.

Diketahui, perceraian Putri Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Putra Mantan Ketua MPR RI Amien Rais ini sudah dilayangkan sejak Februari 2022 lalu.

Amar putusan dari laman Mahkamah Agung RI, gugatan dari Futri telah dikabulkan oleh majelis hakim.

Gugatan Masuk Awal Februari

Gugatan cerai yang dilayangkan Futri Zulya Savitri masuk ke PA Jakarta Selatan dengan nomor perkara 664/Pdt.G/2022/PA.JS.

Ia menggugat cerai Ahmad setelah 11 tahun membina rumah tangga.

Futri Zulya Savitri dan Ahmad Mumtaz sudah menikah sejak tanggal 08 Oktober 2011 lalu.

Atas pernikahannya, mereka dikaruniai dua anak.

Baca Juga: Putra Amien Rais, Hanafi Rais Alami Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, Mobilnya Ringsek Usai Ditabrak Minibus

Penyebab Cerai

Dikutip dari putusan PA Jakarta Selatan, penyebab dari perceraian ini dikarenakan kehidupan rumah tangga antara keduannya yang terus-menerus dipenuhi dengan perselisihan.

Dalam replik yang tertuang pada laman Mahkamah Agung RI juga dikatakan Ahmad Mumtaz mengalami sakit jiwa.

Ahmad Mumtaz memiliki masalah kejiwaan yang tidak stabil.

Ahmad Mumtaz juga saat ini disebut menjalani terapi dan pengobatan demi psikologisnya.

Masalah kejiwaan itu disebut Futri Zulya Savitri mengganggu komunikasi antara dirinya dengan Ahmad Mumtaz selama menjadi pasangan suami istri.

Selain itu, masalah kejiwaan yang tak stabil itu juga menyebabkan dampak negatif lain.

Salah satunya, Ahmad Mumtaz Rais diduga melakukan penganiayaan dan penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART).

Tak hanya itu, Ahmad Mumtaz juga disebut memiliki kebiasaan nya meminum minuman keras, sehingga kerap terjadi pertengkaran.

Baca Juga: Kondisi Hanafi Rais, Putra Amien Rais Disebut Alami Luka Berat Usai Kecelakaan di Tol Cipali

Hak Asuh dan Nafkah Anak

Dalam amar putusan itu juga disebutkan bahwa Futri Zulya Savitri mendapatkan hak asuh anak.

Hak asuh kedua anaknya yang berusia 9 tahun dan 7 tahun jatuh pada Futri Zulya Savitri.

Ahmad Mumtaz juga diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp 30 juta per bulan.

Nafkah diberikan sampai kedua buah hatinya dewasa atau mandiri.

Namun, nominal nafkah tersebut di luar pendidikan dan kesehatan.

Ahmad Mumtaz Ingin Mempertahakan Rumah Tangga

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Ahmad Mumtas hadir pada persidangan di PA Jakarta Selatan Rabu (27/4/2022).

Sidang saat itu beragendakan kesimpulan dari persidangan yang telah dijalani sebanyak 11 kali.

Kehadiran Ahmad Mumtaz Rais sendiri sebagai tergugat menjadi keserisusannya untuk bisa mempertahankan rumah tangganya dengan Futri Zulya Savitri.

"Jadi seperti teman-teman media saat ini bisa lihat langsung secara live hadirnya saya di sini di Pengadilan Agama menunjukan keseriusan saya."

"Bukti bahwa saya sungguh-sungguh ingin mempertahankan biduk keluarga kecil saya, karena didasari rasa cinta, kasih dan sayang kepada istri dan anak saya."

"Ini saya sidang ke 11 kali hadir, sebagai tergugat saya selalu hadir di setiap sidang," kata Ahmad Mumtaz Rais di PA Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2022). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Perceraian Putri Mendag Zulhas Futri Zulya Savitri dan Ahmad Mumtaz Rais

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber tribunnews