Roy Suryo Tersangka Pencemaran Nama Baik, Kasus Meme Patung Sang Buddha Diedit Mirip Jokowi

Sabtu, 23 Juli 2022 | 07:15
kolase Tribunnews

Roy Suryo tersangka pencemaran nama baik kasus meme Jokowi

GridStar.ID - Kabar mengejutkan datang dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.

Mantan Menpora ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Jumat, (22/7/2022).

Roy Suryo sudah ditetapkan menjadi tersangka usai serangkaian penyidikan yang dilakukan kepolisian menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

"Iya benar tersangka," ujarnya.

Saat ini, kata Zulpan, Roy Suryo sudah berada di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme Patung Sang Buddha yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," kata Zulpan. Namun, Zulpan belum dapat memastikan apakah Roy Suryo akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," ucap Zulpan.

Roy Suryo sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Kamis (14/7/2022).

Saat itu, Roy menjalani pemeriksaan perdana dalam rangka penyidikan dugaan kasus penistaan agama yang menjeratnya.

Baca Juga: Buat Doddy Sudrajat Ketar Ketir sampai Ingin Hilangkan Barang Bukti? Roy Suryo Mendadak Buka-Bukaan Ungkap Isi HP Vanessa Angel, Bukti Pertengkaran Puput Sudrajat dan Istri Bibi Bocor: Terjadi Pada 2018

Sebagai informasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kasus unggahan meme patung di Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi telah naik ke tahap penyidikan.

Adapun unggahan itu sempat viral dan diunggah ulang oleh Roy Suryo dalam akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

"Statusnya dari proses penyelidikannya sudah dilakukan ditingkatkan penyidikan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Dedi menyebutkan, perkara tersebut akan ditangani Polda Metro Jaya. Sebab, laporan yang diterima pihak Bareskrim terkait unggahan yang dibuat Roy Suryo itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa sejumlah ahli.

"Tadi malam berkas perkara yang dilaksanakan oleh Bareskrim sudah dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi Polda Metro yang akan menangani terkait menyangkut masalah laporan perkara RS (Roy Suryo)," ucap Dedi.

Terpisah, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, ada dua laporan terkait dugaan kasus penistaan agama melibatkan nama Roy Suryo yang ditangani Polda Metro Jaya.

"Ini berdasarkan laporan pada 20 Juni 2022, di mana pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo," ungkap Zulpan.

"Kemudian, laporan yang dilaporkan di Bareskrim oleh saudara Kevin Wu pada 20 juni 2022 terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya," sambung dia.

Baca Juga: Putri Anne Bak Tersambar Petir di Siang Bolong! Pastikan Bukan Rekayasa, Roy Suryo Malah Soroti Kemesraan Arya Saloka dan Amanda Manopo: Natural Kayak TTM

Adapun Kurniawan Santoso melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022 karena Roy turut mengunggah meme tersebut.

Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana, mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha.

Dalam unggahannya, Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar". "Kalimat yang dia tambahkan adalah 'lucu hehehe ambyar'.

Itu bahasa yang sangat melecehkan," ucap Herna saat itu.

"Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu diubah, tapi ditertawakan," sambung Herna. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Roy Suryo Tersangka Kasus Penistaan Agama Terkait Meme Stupa"

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya