GridStar.ID - Bak jatuh tertimpa tangga, aktris Cynthiara Alona harus mengalami kemalangan berturut-turut.
Baru saja Cynthiara Alona bebas dari penjara usai terlibat kasus prostitusi anak.
Cynthiara Alona baru saja bebas usai menjalani hukuman selama 10 bulan penjara.
Meski telah bebas dari kurungan penjara, namun masalah tak begitu saja selesai menghantamnya.
Kali ini Cynthiara Alona mengaku ditipu oleh mantan pengacaranya, Halim Dermawan.
Dirinya melaporkan mantan pengacaranya, Halim Darmawan ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/07).
Dalam laporan yang dilayangkannya, Cynthiara melaporkan Halim atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan aset.
Cynthiara Alona mengungkap jika dirinya menjual aset berupa kos-kosan untuk memenuhi kebutuhannya selama mendekam di dalam penjara.
"Waktu itu saya tertekan, tidak memegang apapun."
"Yang saya pegang hanya baju yang melekat di badan saya," ucap Cynthiara Alona pada Senin (18/07).
Ia sempat berharap pada sang ibu agar bisa membantunya, sayangnya komunikasi dengan sang ibu tak berjalan dengan baik.
Cynthiara pun terpaksa menjual aset yang dimilikinya tersebut.
"Dan yang saya punya adalah aset kos-kosan, kemudia saya jual," jelas Cynthiara.
Cynthiara kemudian memberikan kepercayaan pada sang mantan kuasa hukum untuk menjual aset yang dimilikinya itu.
"Jujur, saya memberikan surat kuasa untuk menjual saja, bukan untuk menerima dana," jelas Cynthiara.
Disebutkan jika harga aset tersebut bernilai Rp 1,5 miliar.
Namun dijual oleh Halim Darmawan seharga Rp 820 juta.
Cynthiara mengaku tak mendapatkan hasil penjualan kos-kosan miliknya itu.
Halim Darmawan disebut hanya memberikan uang Rp 20 juta kepada Cynthiara.
Sedangkan sisa hasil penjualan sebesar Rp 800 juta hingga saat ini belum diterima Cynthiara.
(*)