Baru Putus dari John Hopkins, Nikita Mirzani Sudah Bucin Pria Lain, Nyai Gigit Jari Gegara Sibuk Pacaran Tak Tahu Rumah Digeledah Polisi Amankan Barang Bukti Ini

Jumat, 15 Juli 2022 | 18:32
Kolase GridStar.ID

Nikita Mirzani dan Dito Mahendra

GridStar.ID - Rumah Nikita Mirzani digrebek polisi.

Bahkan polisi mengamankan barang bukti milik Nikita Mirzani.

Tapi ternyata, Nikita Mirzani tak berada di rumah saat kejadian tersebut.

Dalam kesempatan itu, Fitri menyebut kemungkinan Nikita sedang bucin.

Ia menyinggung sang sahabat kini sedang dekat dengan seorang pria, usai putus dari John Hopkins.

"Enggak bisa, saya enggak bisa telepon Niki dari kemarin sore. Lagi bucin kali ya, mungkin punya cowok baru, ngumpet," kata Fitri, ditemui di kediaman Nikita di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (14/07).

Meskipun baru saja putus, Niki ternyata cepat untuk kembali dekat dengan seorang laki-laki baru.

Menurut Fitri, sahabatnya itu memang orang yang cepat bertemu dengan orang baru.

"Kamu kan tahu Niki. Dia mana ada kosong sih?" Ujar Fitri.

Baca Juga: Bak Kena Getahnya! Doyan Cari Ribut Sana-Sini, Nikita Mirzani Sepi Job Gegara Dituding Jadi Dalang Pemukulan Sosok Ini, Nyai Gigit Jari Pilih Lakukan Hal Ini

Meskipun begitu, Nikita Mirzani memang tak berada di rumah karena sedang sibuk syuting di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Ibu tiga anak itu pun sebelumnya tak mengetahui ada rencana polisi menyambangi kediamannya.

Mengenai kedatangan polisi, Fitri memastikan bahwa kepentingan mereka bukan untuk menangkap Nikita.

Seperti diketahui, penyidik Polresta Serang telah menyita satu IPad milik Nikita Mirzani berwarna silver dan Instagram mantan John Hopkins.

Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama Dito Mahendra akhirnya dikuak.

Nikita Mirzani kembali harus bermasalah dengan hukum setelah ditetapkan tersangka atas laporan Dito Mahendra.

Dito Mahendra tak terima dengan tudingan yang dilayangkan Nikita Mirzani lewat media sosial.

Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Untuk diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota, Banten, pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.

Sebelumnya, rumah artis yang kerap disapa Nyai itu didatangi anggota Polresta Serang Kota pada 15 Juni 2022 lalu.

(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Teman Nikita Mirzani Mengungkap, Karena Sibuk Bucin Abaikan Kedatangan Polisi

Tag

Editor : Rahma

Sumber Wartakotalive