GridStar.ID - AKBP Raden Brotoseno akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat ( PTDH) oleh Polri.
Hal itu dilakukan setelah sidang komisi kode etik Polri peninjauan kembali (KKEP PK) selesai digelar.
Sebelumnya, mantan narapidana korupsi itu hanya disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Setelah sidang KKRP itu selesai, istri Brotoseno, Tata Janeeta tampak belum memberikan respon apapun terkait pemecatan suaminya tersebut.
Namun pada postingan terakhirnya di Instagram, ia tampak membagikan momen bersama putra bungsunya, Erlangga.
Tata Janeeta tampak membagikan momen dirinya membuatkan camilan untuk sang putra.
Kemudian ada juga momen putranya sedang bermain di kasur sambil memegang sapu lidi.
Tata Janeeta terdengar sumringah melihat kelakuan putranya dari Brotoseno tersebut.
Dilansir dari Warta Kota, polri akhirnya memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) AKBP Raden Brotoseno.
Hal itu dilakukan setelah sidang komisi kode etik Polri peninjauan kembali (KKEP PK) selesai digelar.
Sidang KKEP PK digelar pada Jumat (8/7/2022) pekan lalu pukul 13.30 WIB.
Putusan sidang komisi kode etik Polri bernomor KKEP PK/1/VII/2022.
"Sanksi administratif berupa PTDH."
"Saya ulangi, menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Selanjutnya, kata Nurul, hasil putusan KKEP PK itu bakal dikirimkan kepada bidang SDM Polri.
Nantinya, mereka bakal menerbitkan keputusan PTDH kepada Brotoseno.
"Tindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut maka sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," jelasnya.
Melalui akun Instagramnya, tampak putra bungsu Brotoseno dan Tata Janeeta itu sedang bermain di samping kasur.
Ia juga memegang sapu lidi di lengan kanannya.
Tata Janeeta kemudian berseloroh bahwa sang anak sedang membereskan tempat tidur.
"Lagi bersihin kasur, oh dikebutin, apalagi yang dikebut, mba yani tuh dikebutin. Aduh bersihin kasur, Ya Allah," tutur Tata Janeeta.
Meski suaminya kini telah dipecat oleh Polri, namun tampaknya Tata Janeeta belum mengomentari hal tersebut.
Cuma Disanksi Minta Maaf dan Demosi
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menegaskan, mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno tidak pernah dipecat dari Polri.
Dia hanya disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020.
Dia terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara profesional dan proporsional.
"Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural."
"Dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri, yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Senin (30/05).
Dalam sidang itu, kata Sambo, AKBP Brotoseno hanya dijatuhi sanksi untuk meminta maaf secara lisan.
Brotoseno juga hanya disanksi berupa demosi dari jabatannya sebelumnya di Dirtipikor Bareskrim Polri.
"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKE."
"Dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi," jelasnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga Raden Brotoseno kembali menjadi anggota aktif Polri, usai dipenjara atas kasus korupsi.
ICW lantas melayangkan surat klarifikasi kepada Asisten SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada pada awal Januari 2022.
"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri."
"Dengan menduduki posisi sebagai penyidik madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," ungkap peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (30/05).
Kurnia menjelaskan, Raden Brotoseno dipenjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat praktik korupsi. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta nomor 26 tahun 2017.
"Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspons oleh Polri," kata Kurnia.
Kurnia menjelaskan, Brotoseno seharusnya diberhentikan tidak hormat seusai, sesuai pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah."
"Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat kedua."
"Jika benar pejabat Berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat. Sebab hal ini terbilang janggal," paparnya.
Menurutnya, Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat, akibat praktik korupsi yang ia lakukan.
Kedua, mantan Kapolri Tito Karnavian pada 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas dua tahun penjara.
"Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Brotoseno telah divonis di atas 2 tahun penjara."
"Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," paparnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul AKBP Brotoseno Dipecat Polri, Postingan Sang Istri Tata Janeeta Tuai Sorotan : Aduh, Ya Allah