Rumahnya Digeledah dan Barang Ini Disita Polisi, Keberadaan Nikita Mirzani Diungkap sang Asisten: Belum Tahu, Belum Bisa Dihubungin

Kamis, 14 Juli 2022 | 18:01
Tribunnews

Nikita Mirzani pindah rumah baru

GridStar.ID - Kabar terbaru datang dari Nikita Mirzani.

Kediaman Nikita Mirzani kembali didatangi oleh anggota polisi Polresta Serang Kota, Banten pada Kamis (14/07).

Diketahui kedatangan polisi ke rumah Nikita Mirzani untuk melakukan penggeledahan.

Saat penggeledahan dilakukan diketahui sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru tampak menemui polisi.

Setelah sempat berbincang dengan petugas yang datang Fitri sempat menyapa awak media.

Ia mengatakan tujuan para polisi mendatangi rumah Nikita Mirzani.

"Ini memang sesuai prosedur, ingin mengambil iPad sebagai barang bukti mungkin ya," ujar Fitri dikutip dari YouTube channel KH Entertainment pada Kamis (14/07).

Terkait dengan kedatangan pihak kepolisian di kediaman Nikita Mirzani, Mail selaku asisten sang artis mengungkap ada penggeledahan yang dilakukan.

"Pas ditanya penggeledahan doang, kalo polisi dari Serang Kota suka bikin surprise, tiba-tiba dateng," ucap Mail.

"Ini mendadak (penggeledahan) yaudah, disini nyita ipad, minta password, terus kayanya mau pulang," sambungnya dikutip dari Wartakota.tribunnews.com.

Baca Juga: Hubungannya dengan John Hopkins Kandas, Nikita Mirzani Beberkan Alasan Putus dengan Mantan Pebalap: Gue Nggak Bisa Kayak Gitu

Mail mengatakan jika Nikita Mirzani belum mengetahui mengenai penggeledahan yang terjadi di rumahanya.

Saat ini Nikita sedang melakukan syuting dan belum bisa dihubungi.

"Niki syuting, jadi belum tau, belum bisa dihubungin," ucap Mail.

Diketahui Nikita Mirzani kembali terjerat dengan masalah hukum atas laporan yang dilakukan Dito Mahendra.

Nikita Mirzani diduga melakukan pencemaran nama baik Dito Mahendra dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Wartakota, Youtube

Baca Lainnya