GridStar.ID - Biaya yang ditanggung BPS Kesehatan?cek prosedur hingga ketentuannya.
Biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan sering menjadi pertanyaan besar di masyarakat apakah sepenuhnya tertutup atau sebagian.
Apakah biaya lahiran yang ditanggung BPJS Kesehatan? Untuk lebih jelas simak ulasan di bawah ini.
Beberapa bulan kelahiran biasanya ibu hamil (umumnya) melahirkan bayi biayanya.
Tidak heran bekerja dengan biaya yang tidak sedikit, apabila jika ternyata lahir melalui operasi Caesar.
Namun saat ini ibu hamil tidak perlu khawatir lagi, terutama yang sudah bergabung dengan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Karena BPJS Kesehatandiketahui akan mengetahui sejumlah biaya ibu hamil.
Namun terdapat beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi jika ingin menggunakan BPJS untuk melahirkan.
Lantas bagaimana prosedur hingga berapa biaya yang akan ditanggung BPJS Kesehatan dalam proses persalinan?
Dikutip dari laman resminya, prosedir proses persalinan ibu hamil bisa langsung datang ke FKTP terdekat.
Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan proses persalinannya yang harus ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pertama, peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan bisa langsung mengunjungi FKTP terdekat tanpa ada rujukan.
Sementara peserta hamil yang berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelalaian dalam proses pengerjaannya akan dilakukan ke faskes tingkat lanjutan.
Ketiga, ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, pecah ketuban (dini) dan kondisi lain) yang mungkin dapat dipilih untuk dibawa ke rumah sakit.
Sedangkan berbicara tentang biaya, berikut ini biaya persalinan dan pemeriksanaan prapersalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan:
Dilansir dalam sumber yang sama berikut rincian jelasnya.
1. Pemeriksaan kehamilan
Bentuk paket maksimal 4 kali kunjungan: Rp200.000;
Pemeriksaan ANC yang tidak hanya dilakukan satu tempat: Rp50.000;
2. Persalinan
Persalinan normal oleh bidan: Rp700.000;
Persalinan normal oleh dokter: Rp800.000;
Persalinan normal dengan tindakan emergency dasar di puskesmas: Rp950.000;
3. Pemeriksaan pascapersalinan
Kunjungan neonates (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) dan ibu nfas ketiga (KF3): Rp25.000 per kunjungan;
Tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp175.000;
Pelayanan rujukan komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp125.000;
(*)
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul Biaya Lahiran Ditanggung BPJS Kesehatan? Mulai Prosedurnya