GridStar.ID - Kementerian Perdagangan meluncurkan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita pada Rabu (06/07).
Minyakita dijual dengan harga eceran tertinggi sebesar Rp 14.000 per liter.
Minyakita juga akan didistribusikan ke seluruh Indonesia, khususnya di daerah yang sulit dijangkau.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
"Kami berusaha mengatasi persoalan distribusi melalui minyak goreng kemasan sederhana ini. Harapan kami, minyak goreng bisa terdistribusi dengan baik, khususnya ke daerah-daerah yang sulit dijangkau," kata Zulkifli.
Untuk mengetahui toko yang menjual Minyakita, masyarakat bisa melakukan dengan cara berikut ini:
- Kunjungi laman www.minyak-goreng.id
- Kemudian, cari lokasi toko penjual terdekat dengan cara memasukkan alamat Provinsi dan Kabupaten pada kolom pencarian
- Klik opsi "Cari Penjual" Klik angka di kolom sebaran titik penjual Minyakita
- Lalu klik ikon "Disini"
Selanjutnya, akan muncul alamat lokasi toko yang menjual Minyakita lengkap dengan penanggung jawabnya.
Sedangkan untuk membeli Minyakita masyarakat diminta membawa KTP atau aplikasi PeduliLindungi.
1. Kunjungi toko yang menjual
Minyakita Pastikan Anda telah mengecek alamat toko yang menjual Minyakita seperti yang telah dijelaskan di atas.
2. Bawa KTP atau aplikasi PeduliLindungi
KTP atau aplikasi PeduliLindungi merupakan syarat yang harus dibawa agar Anda bisa membeli Minyakita.
3. Tunjukkan KTP atau scan aplikasi PeduliLindungi
Setelah tiba di toko yang dituju, Anda bisa menunjukkan KTP kepada penjual atau memindai (scanning) kode batang (QR Code) PeduliLindungi yang telah tersedia di toko tersebut menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Cara pembelian Minyakita sama dengan cara membeli minyak goreng curah.
Keduanya sama-sama menggunakan KTP atau scan aplikasi PeduliLindungi. Pembelian Minyakita dibatasi maksimal 10 kilogram per KTP. (*)