GridStar.ID - Kasus Ayu Thalia dan Nicholas Sean hingga kini masih bergulir di meja hijau.
Ayu Thalia semula melaporkan Nicholas Sean atas tudingan penganiayaan namun tidak ditemukan tindak pidana.
Namun pada 31 Agustus 2021, anak Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama ini justru melaporkan balik Ayu Thalia dengan tudingan pencemaran nama baik.
Laporan Sean atas Ayu Thalia hingga kini masih diproses.
Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana seperti dilansir dari Kompas.com.
Sean mengungkap Ayu Thalia yang mengajaknya ke hotel terlebih dahulu.
Kini, Ayu justru menangtang Sean untuk membuktikan fakta lewat CCTV.
"Gimana ya, kita buka CCTV hotel ya? Hahaha," kata Ayu Thalia saat dimintai keterangan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (7/7/2022).
"Dan itu kan sekali, ke hotelnya kan berkali-kali, ya sekalinya ramai-ramai, yang lain ya ada yang enggak ramai-ramai juga, perlu bukti chat emangnya?
Kan enggak boleh, nanti dituntut lagi," imbuhnya.
Sedangkan dalam persidangan, saksi Jimmy Santoso ikut memberikan keterangan.
"Berdasarkan pembuktian dan fakta persidangan sudah jelas Jimmy ya saksinya mengatakan bahwasanya pernah ke hotel, itu satu," ujar Pitra.
"Saya mempertanyakan apakah pada tanggal sekian saudara bersama dengan terdakwa pernah ke Hotel Ascott, yang bersangkutan tidak membantah.
Nah itu artinya sebuah petunjuk," sambungnya.
Ayu Thalia sebelumnya sempat mengaku tidur bareng anak Ahok di hotel namun dibantah Sean.
Sean juga tidak mengakui Ayu Thalia adalah kekasihnya. (*)