GridStar.ID - Sebagian umat muslim kini bersiap untuk menjalankan ibadah haji ke Tanah Suci.
Ada beberapa program resmi yang bisa dilakukan untuk melakukan pemberangkatan ibadah haji.
Program tersebut antara lain Haji Reguler, Haji Khusus atau ONH Plus, dan Haji Furoda atau Haji Mujamalah.
Program ketiga ini memiliki cara dan biaya berbeda satu sama lain.
Berikut ini perbedaan Haji Furoda, Haji Khusus dan Haji Reguler:
Haji Furoda
Dilansir dari Kompas.com, (3/7/2022), Haji Furoda adalah program haji tanpa antre, dengan menggunakan Visa Haji Furoda atau Visa Haji Mujamalah (undangan) yang resmi dari pemerintah Arab Saudi.
Haji Furoda tidak menggunakan kuota haji pemerintah, sehingga biasa disebut sebagai haji non-kuota.
Haji Furoda sendiri dilaksanakan secara mandiri oleh asosiasi travel yang bekerja sama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dilansir dari laman Kemenag, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Nur Arifin mengatakan, pemerintah tidak secara langsung mengelola Haji Furoda atau Haji Mujamalah, juga tidak menetapkan standar pelayanan program haji jenis ini.
Meski demikian, Pasal 18 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mewajibkan keberangkatan Haji Furoda melalui PIHK.
Dikutip dari Pasal 1 angka 11, PIHK adalah badan hukum yang memiliki izin menteri untuk melaksanakan ibadah Haji Khusus.
PIHK yang memberangkatkan calon jemaah Haji Furoda wajib melaporkannya kepada menteri.
Haji Jalur Furoda adalah resmi atau legal dalam perspektif aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi.
Asalkan, calon jemaah haji mendapatkan visa dan izin dari pihak Kerajaan Arab Saudi.
Visa Haji Furoda ada dua, yakni visa yang diberikan kepada calon jemaah secara umum untuk seluruh negara dan visa khusus tamu istimewa Kerajaan Arab Saudi.
Biaya Haji Furoda jauh lebih mahal dibanding Haji Plus dan Haji Reguler, berkisar antara Rp 250 juta sampai Rp 300 juta per orang, sesuai fasilitas yang diberikan.
Haji ONH Plus
Haji Khusus atau yang kerap disebut Ongkos Naik Haji Plus (ONH Plus) merupakan program haji resmi yang masuk dalam kuota haji pemerintah.
Kuota haji Indonesia sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 2019, disebutkan terdiri atas kuota Haji Reguler dan Haji Khusus.
Tidak seperti Haji Furoda yang tanpa antre, ONH Plus masih memiliki masa tunggu sekitar 5-7 tahun, tergantung daerah masing-masing.
Akan tetapi, masa tunggu Haji Khusus jauh lebih cepat dibanding Haji Reguler yang bisa mencapai belasan tahun.
Masuk dalam kuota pemerintah, penyelenggaraan Haji Plus tidak dilakukan langsung oleh Kemenag.
Melainkan, dilakukan oleh PIHK sesuai aturan pemerintah, dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan khusus.
Adapun biaya Haji Khusus atau ONH Plus, ditetapkan oleh PIHK dengan mengacu ketetapan Kementerian Agama.
Rata-rata biaya Haji Khusus sendiri berkisar antara Rp 150 juta sampai Rp 160 juta, tergantung nilai kurs saat calon jemaah melakukan pendaftaran dan pelunasan.
Haji Reguler
Haji Reguler adalah program haji resmi yang dikelola langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama.
Dibanding Haji Plus, Haji Reguler mendominasi kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Adapun dilansir dari laman Kemenag, biaya Haji Reguler juga jauh lebih murah, yakni rata-rata senilai Rp 35,2 juta per jemaah untuk keberangkatan 2022.
Meski demikian, masa tunggu Haji Reguler tergolong lama, mencapai belasan bahkan puluhan tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Haji Furoda adalah Haji Undang-undang Pemerintah Arab Saudi, Apa Bedanya?