GridStar.id- Tarif listrik naik mulai 1 Juli untuk golongan tertentu, hal ini tentu sudah sesuai aturan pemerintah melalui PT PLN (Persero).
Bukan tanpa alasan, tarif listrik naik mulai 1 Juli akan diberikan kepada pelanggan golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.
Dengan tarif listrik naik mulai 1 Juli ini, kompensasi bisa diberikan kepada masyarakat yang berhak. Sementara masyarakat mampu, dapat membayar tarif listrik sesuai kondisi ekonominya.
"Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," terangDirektur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjodikutip dari Kompas.com (14/06).
Namun,Darmawan menambahkan, bagi pelanggan yang merasa keberatan dengan kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2022 dapat mengajukan penurunan daya listrik.
"Pindah daya silahkan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," ujarnya dilansir dari Antara (13/06).
Penurunan daya dapat dilakukan dengan menyesuaikan konsumsi listrik harian agar tidak mengalami kendala teknis seperti sekring rumah yang sering turun akibat pengonsumsian yang lebih besar ketimbang daya listrik.
Bagi pelanggan yang hendak mengajukan proses penurunan daya listrik, dapat mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Kantor PLN terdekat. Pasalnya, turun daya hanya dapat dilakukan oleh petugas PLN.
Ada beberapa data yang harus dilengkapi oleh pelanggan ketika ingin mengajukan permohonan penurunan daya.
Baca Juga:Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli, Berikut Update Nominal Harganya
Berikut dokumen tersebut:
- Nomor ID pelanggan/rekening- Detail alamat lengkap Nomor telepon yang bisa dihubungi- Nomor identitas KTP- Surat kuasa bagi pemohon yang mengajukan/bermohon atas nama orang lain.
Pelanggan bisa melakukan permohonan penurunan daya ke tarif rumah tangga daya 450-900 VA.
Kendati demikian, PLN akan melakukan verifikasi terlebih dahulu apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau tidak.
Proses penurunan daya ini juga kemungkinan harus mengeluarkan biaya.
"Biaya penurunan daya pelanggan bervariasi berdasarkan hasil survei sesuai kebutuhan material dan jasa di daya yang diinginkan pelanggan," ujar Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto dilansir dariKompas.com. (*)