Cek Rekening! Gaji Ke-13 Segera Cair, Sri Mulyani Ungkap Perbedaan yang Akan Didapat Dibanding 2 Tahun Sebelumnya

Rabu, 29 Juni 2022 | 13:32
Shutterstock

Ilustrasi gaji, rupiah, bantuan pemerintah, bantuan karyawan

GridStar.ID - PNS dan ASN kembali mendapat angin segar dengan cairnya gaji ke-13.

Pasalnya, gaji ke-13 ini akan cair di awal Juli 2022 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada beberapa perbedaan antara gaji ke-13 tahun ini dibandingkan dengan tahun 2021.

Bahkan Sri Mulyani menyebut jika komponen gaji ke-13 tahun ini lebih 'baik' dibandingkan tahun 2020 dan tahun 2021.

Seperti yang diketahui dua tahun terakhir kita mengalami pandemi Covid-19.

"Besaran (gaji ke-13) tak lepas dari kondisi ekonomi dan APBN yang mengalami pemulihan serta adanya peningkatan penerimaan negara karena kenaikan harga-harga komoditas unggulan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (29/6/2022).

Karena situasi pandemi Covid-19, pada tahun 2020 komponen gaji ke-13 dan THR yang diberikan berupa gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan saja.

"Bonus" ini diberikan untuk eselon I ke bawah. Kemudian, pada 2021 ketika terjadi varian Delta, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan dengan komposisi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

"Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tukin per bulan," jelas Sri Mulyani.

Dengan demikian, besaran gaji ke-13 sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini, yaitu berupa gaji atau pensiunan pokok beserta tunjangan melekat pada gaji/pensiunan pokok.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Para PNS! Siap-Siap Rekening Menggendut, Hitungan Hari Gaji ke-13 Bakal Cair, Catat Tanggal Pastinya

Tunjangan melekat tersebut, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.

Kemudian, ditambah 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi ASN yang mendapatkan tukin.

Bagi Pemerintah Daerah (Pemda) aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD.

"(Gaji ke-13 diberikan) sesuai aturan perundang-undangan berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 dan aturan perundang-undangan yang menyangkut ASN daerah," urai Sri Mulyani.

Sri Mulyani menuturkan, anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk membayar gaji ke-13 sebesar Rp 35,5 triliun yang tersedia di berbagai kementerian/lembaga, APBD, hingga pos Bendahara Umum Negara (BUN).

Sebagai informasi, total ASN dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang.

Rinciannya, ASN pusat sekitar 1,79 juta orang, ASN daerah sekitar 3,65 juta orang, dan pensiunan sekitar 3,32 juta orang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulGaji Ke-13 Segera Cair, Simak Perbedaan Komponennya Dibanding Tahun 2020 dan 2021

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya