'Tamara Tidak Menikmati yang Diwariskan Padanya' Aset Orangtuanya Dikuasai Orang Lain, Tamara Bleszynski Kecewa dan Laporkan ke Polisi

Selasa, 21 Juni 2022 | 12:45
Instagram

Tamara Bleszynski

GridStar.ID - Tamara Bleszynski membuat laporan ke pihak kepolisian terkait dengan dugaan penggelapan dan penguasaan aset milik orangtuanya.

Aset yang diduga digelapkan berupa properti yang terletak di kawasan Cipanas, Cianjur.

Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/Polda Jabar.

Laporan sang artis juga telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

"Benar, dilaporkan tanggal 6 Desember 2021," ujar Ibrahim Tompo dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (20/06).

Dari laporan yang disampaikan, ada tiga orang yang diduga menguasai aset milik orangtuanya, mereka juga masih terikat hubungan keluarga.

Namun Kombes Pol Ibrahim Tompo tak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai orang yang dilaporkan oleh artis tersebut.

"Dari data yang ada, sepertinya ini memang masalah keluarga ya, karena identitas nama itu sama dengan fam (family) korban, jadi ini kami lakukan pendalaman," katanya.

Polisi juga telah memeriksa belasan saksi untuk mendalami kasus ini.

Penguasaan aset ini diduga telah dilakukan selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Dikira Mualaf Gegara Nikahi Pria Asal Aceh, Artis Cantik Ini Putuskan Masuk Islam saat Sedang Lakukan Hal Ini di Australia

Tamara yang seharusnya mendapatkan warisan dari orangtuanya tak bisa menikmati hasil dari hasil aset tersebut.

"Aset properti ini merupakan warisan dari orangtua Tamara yang sejak bertahun-tahun lamanya," ujar pengacara Tamara Bleszyinki, Djohansyah pada Senin (20/06).

"Tamara tidak menikmati apa yang diwariskan kepadanya. Jadi bisa dibayangkan betapa sedih dan kecewanya Tamara," sambungnya.

Djohansyah menyebut jika warisan tersebut mereupakan peninggalan dari ayah Tamara.

"Dia diberikan warisan oleh ayahnya tapi hingga detik ini dikuasai oleh orang lain," tuturnya.

"Makanya kami melaporkannya dengan pasal 372 KUHP karena diduga kuat para terlapor ini dengan sengaja melakukan penggelapan terhadap aset yang dimiliki Tamara," ujarnya.

(*)

Editor : Hinggar

Sumber : tribunnews

Baca Lainnya