GridStar.ID - Polisi mendatangi kediaman Nikita Mirzani pada Rabu (15/06).
Polisi bahkan mendatangi rumah Nikita Mirzani sejak dini hari pukul 03.00 WIB.
Hampir selama 9 jam mereka menunggu Nikita Mirzani di depan rumahnya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan maksud kedatangan penyidik Polresta Serang Kota.
Diketahui Nikita Mirzani harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus UU ITE.
Pasalnya, Nikita Mirzani disebut sudah dua kali mangkir dari pemanggilan kasus yang melibatkannya.
"Malam ini kami menyampaikan hal yang berkaitan dalam penyidikan terkait dengan NM, yang mana pemeriksaan NM ialah sebagai saksi," ujar Kombes Pol Shinto Silitonga dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (15/06).
"Adapun penyidik datang tadi pagi ke rumah NM adalah untuk membangun komunikasi, karena sudah dua kali panggilan kita menanyakan respons dari NM," sambungnya.
Setelah sempat didatangi polisi akhirnya Nikita Mirzani mendatangi kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Nikita Mirzani datang di Mapolresta Serang Kota pada pukul 13.00 WIB.
Setelah itu ia diperiksa selama 4 jam sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Dalam pemeriksaan Nikita Mirzani dicecar sekitar 30 pertanyaan dari tim penyidik.
Diketahui orang yang telah melaporkan Nikita Mirzani adalah Dito Mahendra.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN dengan kasus dugaan pencemaran nama baik. (*)