GridStar.ID - Aktor Krisna Mukti dilaporkan oleh pihak berwajib usai diduga melakukan penggelapan uang arisan sebesar Rp 724,6 juta.
Krisna Mukti dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (03/06) oleh seseorang bernama Yeni Khaidir.
Aktor tersebut dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelepan.
Tak tinggal diam, Krisna Mukti kini melaporkan balik Yeni Khaidir yang memiliki nama asli Tessa Mariska tersebut.
Krisna Mukti melaporkan Tessa Mariska atas dugaan pencemaran nama baik.
Pengacara Krisna Mukti, Hendra menyampaikan jika kabar yang beredar di publik selama ini tak sesuai dengan fakta.
"Jadi kami melaporkan balik apa yang ada di media masa karena tidak sesuai dengan fakta untuk langkah hukum yang ada di kita," kata Hendra dikutip dari Kompas.com pada Senin (06/06).
Tudingan yang dilakukan Tessa Mariska kepadanya disebut terlalu berlebihan dan telah menjatuhkan namanya.
"Saya dianggap penipu, dianggap menggelapkan uang arisan, apalagi jumlahnya ratusan juta itu terlalu mengada-ngada dan terlalu dibuat-buat, sama sekali tidak benar dengan fakta yang ada," kata Krisna.
Krisna Mukti kemudian mengungkap kronologi permasalahan yang menimpanya.
Ia mengaku mengikuti arisan karena butuh dana untuk biaya kampanye di pencalonan anggota legistlatif tahun 2018.
Ia mengikuti arisan Tessa Mariska dengan total hadiah sebesar Rp 250 juta.
Tessa biasanya meminta mahar kepada pemenang sebesar Rp 70 juta kepada setiap pemenang, tak terkecuali Krisna Mukti.
Krisna mengaku mengalami kesulitan dalam membayar arisan sejak pandemi di tahun 2020.
Bahkan karena kesulitan ekonomi, Krisna menjual semua aset yang dimilikinya.
"Nah, memasuki masa pandemi, saya tidak ada kerjaan. Aset saya jual semua. Mulailah seret," kata Krisna.
Krisna mengaku masih mencicil kekurangan iuran dari arisan yang diikutinya.
"Saya hanya belum membayar sekitar Rp 100 jutaan dan itu pun sudah saya cicil sebagian," kata Krisna. (*)