GridStar.ID - Baru-baru ini, aktor Krisna Mukti dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Krisna Mukti dituding menggelapkan uang arisan senilai Rp700 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut.
Zulpan menyebut kasus ini sudah ada sejak 2018 lalu.
Pelapor diketahui mengikuti arisan bersama Krisna Mukti dan beberapa orang lainnya.
Krisna Mukti disebut belum membayarkan uang arisan sejumlah Rp700 juta.
"Menurut pelapor, terlapor Krisna Mukti dkk ini belum juga membayar arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan dengan total Rp 724.600.000," ungkap Zulpan, dilansir Tribunnnews.com.
Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Krisna Mukti dilaporkan bersama sejumlah orang yang terlibat.
Diketahui, pasal yang dilaporkan kepada Krisna Mukti cs adalah Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.(*)