GridStar.ID-Nama Nikita Mirzani memang seakan tak henti-hentinya mencuri perhatian publik.
Tak heran jika artis yang kerap disapa Nyai tersebut mendapat julukan sebagai artis paling kontroversial di Indonesia.
Walau kerap mengundang kontroversi, namun nama Nikita Mirzani tak pernah senyap dari pemberitaan.
Nikita Mirzani mendapat atensi dari Aliansi Masyarakat Muslim (AMM) setelah pernyataannya dinilai meresahkan.
Hal ini terkait pernyataan Nikita Mirzani di media sosial (Medsos) yang diduga menyebut 'umat Islam senang nonton film porno'.
Bagi pihak AMM, pernyataan Nikita Mirzani itu meresahkan
Tim Advokasi AMM Jabotabek, Masrina memberikan penjelasan soal pernyataan Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dinilai sebagai artis yang kerap membuat kontroversi dalam setiap unggahannya di medsos.
Terdapat banyak ucapan-ucapan yang di lontarkan Nikita Mirzani merugikan masyarakat kerap membuat kontoversi.
"Apalagi kami melihat di salah satu media sosial, sangat miris dalam perkataan Nikita Mirzani"
"karena sudah melecehkan, menjatuhkan martabat mayoritas masyarakat beragama Islam," ujar Masrina, Rabu (25/05).
Di antara ucapan kontroversi itu terlihat dalam video di media sosial TikTok yang berdurasi enam detik diunggah oleh akun @sinar.badran.
Dalam potongan saat Nikita melakukan live video itu, Nikita buat statement sebagai berikut.
"Tapi di agama Islam banyak nonton Bokep (video porno), termasuk kalian yang menonton gw (Nikita Mirzani)," kata Nikita Mirzani.
Pernyataan Nikita Mirzani dapat di katakan ada dugaan penghinaan terhadap masyarakat Indonesia yang beragama Islam.
"Apakah etis ucapan tersebut sudah masuk unsur Tindak Pidana Khusus?"
"Di sebabkan video tiktok tesebut, ada dugaan sudah tidak pantas."
"Apalagi Nikita Mirzani adalah seorang publik figur (artis), yang seharusnya menjadi panutan," kata Masrina.
AtMasrina melihat Nikita Mirzani dapat dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni Pasal 156a KUHP, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
"Dugaan perbuatan dari Nikita Mirzani sudah bisa di katakan sangat meresahkan dan perlu ada proses hukum"
"Sehingga kami berencana akan laporkan yang bersangkutan, Jumat (27/05) ke Polda Metro Jaya," tutup Masrina.
(*)