Kabar Gembira, Kartu Prakerja Gelombang 29 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftar dan Besaran Insentif yang Diterima

Senin, 16 Mei 2022 | 19:30
dok.Kompas.com

Kartu Prakerja gelombang 13 segera dibuka, daftarkan akunmu yuk!

GridStar.ID -Kabar gembira buat kamu yang belum daftar kartu prakerja.

Prakerja gelombang 29 sudah dibuka.

Simak cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 29 bagi yang Belum Memiliki Akun

Bagi calon penerima Kartu Prakerja yang belum memiliki akun, bisa daftar melalui laman webprakerja.go.id.

Tahun ini, peserta yang diterima Kartu Prakerja mencapai 2,9 juta orang.

Besaran insentif yang diberikan tetap sama, yakni Rp 2,4 juta atau Rp 600.000 yang diberi selama 4 bulan.

Oleh karena itu, yuk segerakan daftarkan dirimu, mengikut program Kartu Prakerja dengan mengikuti Langkah sebagai berikut:

Cara Mengikuti Seleksi Kartu Prakerja

Berikut adalah cara membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja.

Seperti dikutip dari media Instagram Prakerja @prakerja.go.id pada Sabtu 2 April 2022.

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.

2. Masuk ke Menu “Daftar Sekarang”

Baca Juga:Foto Rangkulan Seolah Akrab, Sikap Ariel NOAH saat Foto Bareng Luna Maya Dibongkar oleh Sosok Ini hingga Didoakan Berjodoh: Gremeng-gremeng Gitu

3. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu.

4. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.

5. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

6. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.

7. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard.

Syarat Pendaftaran

Berikut adalah syarat pendaftaran Kartu Prakerja yang bisa dilihat di situs resmi www.prakerja.go.id.

• Calon Peserta Kartu Prakerja merupakan Warga Negara Indonesia dengan usia 18 tahun ke atas.

• Calon Peserta Prakjera tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga:Nyesel Baru Tahu! Jangan Panik Jika Insentif Gagal Cair Padahal Sudah Lolos Kartu Prakerja Gelombang 21, Segera Lakukan Hal Ini

• Calon Peserta Prakerja sedang mencari pekerjaan, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau membutuhkan peningkatan kemampuan kerja termasuk pekerja yang dirumahkan serta pekerja atau buruh bukan penerima upah.

• Calon Peserta Prakerja tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) lainnya selama masa pandemi Covid-19 di Indonesia.

• Calon Peserta Prakerja bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

• Dalam 1 KK maksimal 2 NIK yang boleh menjadi penerima bantuan Kartu Prakerja.

Editor : Rahma

Sumber : Instagram

Baca Lainnya