Tausiyah Ramadan 2022 Buya Yahya, Apa Hukumnya Bayar Zakat Fitrah dengan Uang? Ini Penjelasannya

Sabtu, 30 April 2022 | 04:03
Kolase TribunStyle.com

Umat Muslim Wajib Lakukan Hal Ini di Bulan Ramadhan, 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Begini Cara Menghitung Zakat Maal: Zakat Penghasilan, Zakat Emas, Zakat Investasi, dan Zakat Lainnya

GridStar.ID - Simak yuk penjelasan zakat fitrah dari Buya Yahya.

Tausiyah ramadan 2022 ini menjelaskan tentang zakat fitrah yang wajib ditunaikan sebelum salat Idul Fitri.

Lantas bagaimana penjelasan Buya Yahya tentang salah satu Rukun Islam ini?

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang Idul Fitri.

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang

Sebagaimana diketahui, pembayaran zakat fitrah biasanya menggunakan bahan makanan pokok yakni beras atau gandum.

Buya Yahya menjelaskan zakat fitrah adalah dari makanan pokok yang kita makan. Kalau makanan pokok adalah nasi berarti beras yang dikeluarkan sebagai zakat fitrah.

"Kalau menggunakan beras perkiraan empat genggam atau empat mud setara 2,6-2,8 kilogram untuk saat ini, ini adalah mazhab Imam Syafii," jelas Buya Yahya dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Berdasarkan pendapat Mazhab Syafii, zakat fitrah tak bisa dikeluarkan atau dibayarkan menggunakan uang.

Namun berdasarkan mazhab Abu Hanifah menyatakan bayar zakat fitrah bisa menggunakan uang.

Baca Juga: Tausiyah Ramadan Ustaz Abdul Somad Tentang Zakat Fitrah dan Waktu Pelaksanaan hingga Tata Caranya, Cek Juga Dilafalkan Doa Menerima Zakat Fitrah

Hal tersebut sependapat dengan Imam Ramli yang menegaskan zakat fitrah bisa diganti dengan uang, atau dinar dan dirham tanpa syarat.

"Dalam keadaan normal pun boleh diganti dengan uang, mana yang lebih tepat dan nyaman bagi fakir miskin. Bisa jadi saat ini sangat lebih perlu dengan uang, karena beras mungkin sudah ada, lauk belum ada," ujarnya.

Buya Yahya mengimbau tak usah ragu jika ingin membayar zakat fitrah dengan uang atau mengikuti mazhab Hanafi.

Hal tersebut diimbaunya tak perlu diperdebatkan. Jika berada di bawah mazhab Syafii ukurannya menurut Imam Syafii dan diganti dengan uang berdasarkan mazhab Hanafi.

Di dalam mazhab Imam Abu Hanifah, pembayaran zakat fitrah bisa dengan satu sha' atau setengah sha'.

"Satu sha' kalau di mazhab Hanafi bisa sampai 3 kilo lebih, namun kalau setengah sha' hanya 1,6 kilo saja. Kalau kita ngambil mazhab Syafii kemudian ngikut mazhab Hanafi menjadikan uang, tidak akan terlalu jauh di bawah 1,6 atau di atas 3 kilo lebih," urainya.

Buya Yahya mengimbau para asatidz untuk mempermudah para penerima zakat fitrah, agar tidak ribet dan mengundang kerumunan terutama di masa pandemi Covid-19.

"Cukup dibungkus dengan uang senilai beras 2,5 kilogram dan bisa kita berikan dengan cara apa saja, adapun niatnya cukup dalam hati, selesai, dititipkan ke satu orang yang bisa dipercaya agar menyampaikan ke sejumlah orang, tidak harus keliling dan serah terima," jelasnya.

Ia pun mengimbau agar tidak mempersulit ibadah, dan jangan ragu jika ingin mengganti zakat fitrah dengan uang.(*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Bayar Zakat Fitrah Bisa dengan Uang?, Simak Penjelasan Buya Yahya soal Pengganti Beras Ini

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Tribun Banjarmasin

Baca Lainnya