Kini Sudah Berkumpul dengan Keluarga, Terungkap Jika Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sudah Bebas Sejak Bulan Lalu

Jumat, 22 April 2022 | 18:15
Via Gridpop.ID

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

GridStar.ID - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikabarkan telah bebas dari rehabilitasi.

Melalui situs resmi Mahkamah Agung (MA), putusan tersebut dikeluarkan tanggal 29 Maret 2022 dengan No. 34/PID.SUS/2022/PT DKI.

Putusan banding ini menghapus putusan tingkat I di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tanggal 11 Januari 2011 Nomor 770/Pid.Sus/PN Jkt Pst mengenai amar putusan pada angka 2.

Keduanya pun kini telah berkumpul dengan keluarga di sebuah area private.

Pengacara Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab, mengungkap jika kini keduanya sudah bebas dan tak mau menyebut tempat kliennya berada saat ini.

Wa Ode menjelaskan jika Nia dan Ardi Bakrie sudah bebas pada bulan Maret lalu.

"Tanggal 29 Maret itu putusannya (bebas rehabilitasi). Rehabilitasi delapan bulan. Sudah inkracht," ujar kuasa hukum Nia.

Wa Ode menjelaskan jika kliennya seharusnya keluar lebih lama dari yang ditetapkan.Disebutkan mereka seharusnya keluar pada 10 Maret 2022.

"Kalau hitung-hitungan tanggal, (rehabilitasi) delapan bulan itu berada di 10 Maret 2022.

Sedangkan putusan itu 29 Maret artinya keputusan itu sudah melewati delapan bulan," kata Wa Ode.

Baca Juga: Nelangsa Harus Jalani Ibadah Puasa Ramadan di Penjara, Nia Ramadhani Blak-Blakan Ngaku Hidupnya Tersiksa bak di Neraka

"Tetapi, kalau bilang bulan, tetap delapan bulan karena Maret itu dari tanggal 1 sampai 30.

Artinya, tidak salah juga bilang delapan bulan, tetap (bebas rehabiltiasi) di bulan Maret," ucap Wa Ode.

Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya pada pertengahan tahun 2021 lalu.

Ardi Bakrie kemudian menyerahkan diri pada malam hari usai Nia Ramadhani ditangkap.

Dalam penangkapan tersebut polisi nememukan barang bukti jenis sabu seberat 0,7 gram dan alat hisap sabu.

Keduanya sempat divonis hukuman 1 tahun penjara, namun mereka mengajukan banding dan vonis dianulir menjalani rehabilitasi selama delapan bulan. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya